Alasan Kuli Tenda Mutilasi Wanita Gebetan 62 Bagian, Kepikiran Cincang Daging Dibuang Kloset
Hukuman mati menanti Heru Prasetyo, kuli tenda tratak di Sleman setelah melakukan mutilasi terhadap AI
Sebelum melakukan aksinya, pelaku pun sempat mengajukan cuti bekerja kepada pemilik tempat kerjanya.
Baca juga: Jam Kerja ASN Pemkot Tangerang Selama Ramadan, Sekda Jamin Pelayanan Tetap Optimal
Sewa Kamar Penginapan.
Sebelum menjemput korban pada Sabtu (18/3/2023) siang, pelaku terlebih dahulu menyewa penginapan di Jalan Kaliurang, Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Sleman sekira pukul 13.00 WIB.
Ia menyewa kamar penginapan untuk durasi waktu 6 jam dengan biaya Rp 60.000.
Pelaku pun sebelumnya sudah menyiapkan senjata tajam jenis pisau untuk mengeksekusi korban di kamar penginapan tersebut.
Lantas, pisau yang dibawa pelaku pun disimpan di balik selimut kamar penginapan.
Setelah melakukan persiapan di kamar penginapan yang disewanya, lantas pelaku lantas menjemput korban AI di kawasan Kota Yogyakarta menggunakan sepeda motor.
Saat itu pelaku keluar dari penginapan sekitar pukul 14.00 WIB dan kembali ke penginapan sekira pukul 15.00 atau 16.00 WIB.
Ketika datang bersama korban, pelaku sempat kembali melakukan perpanjangan durasi waktu sewa kamar selama 6 jam.
Kemudian pelaku dan korban pun masuk ke dalam kamar.
Pelaku lantas melakukan aksi pembunuhan dengan menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan saat keduanya berhubungan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan saat datang pelaku membawa kendaraan sepeda motor.
Namun, penjaga wisma curiga karena kendaraan yang dibawa pelaku sudah tak ada di parkiran pada Minggu (19/3/2023) sekira pukul 02.00 dini hari.
Penjaga penginapan menduga saat itu pelaku berada di kamar.
Penjaga Wisma kemudian mendatangi kamar dan mengetuk pintu kamar untuk menanyakan apakah sewanya akan diperpanjang atau tidak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.