Alasan Kuli Tenda Mutilasi Wanita Gebetan 62 Bagian, Kepikiran Cincang Daging Dibuang Kloset
Hukuman mati menanti Heru Prasetyo, kuli tenda tratak di Sleman setelah melakukan mutilasi terhadap AI
TRIBUNTANGERANG.COM - Hukuman mati menanti Heru Prasetyo, kuli tenda tratak di Sleman setelah melakukan mutilasi terhadap AI, wanita yang dikenalnya sejak lima bulan lalu.
Heru Prasetyo mutilasi tubuh AI menjadi 62 bagian di dalam wisma tempat mereka menginap di penginapan di kawasan Pakem, Sleman.
Polisi menangkap Heru Prasetyo berselang dua hari usai melakukan pembunuhan.
Baca juga: MUI Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Tidak Gunakan Petasan Selama Ramadan 1444 H
Heru Prasetyo ditangkap di rumah kerabatnya di kawasan Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).
Tinggalkan Sepucuk Surat di Kamar Kost.
Penyidik menemukan sepucuk surat di tempat Heru Prasetyo menginap. Surat itu, berisi penyesalannnya melakukan pembunuhan.
Semejak kenal dengan AI, sikap Heru Prasetyo berubah. Sebab ia menjadi tertutup.
Tidak hanya itu, Heru Prasetyo juga terlilit utang pinjaman online Rp 8 juta.
Semenjak dekat dengan AI pada November 2022 di media sosial pengeluaran Heru semakin meningkat.
Apalagi, mereka kerap melakukan hubungan badan di sebuah penginapan.
"Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali korban dan tersangka berhubungan intim," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat jumpa pers, Rabu (22/3/2023).
Meski keduanya sering bertemu dan berkencan, pada hari kejadian, Minggu (19/3/2023) malam korban belum sempat bercinta dengan tersangka.
"Hasil keterangan dari tersangka bahwasanya belum sempat dilakukan hubungan badan. Namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, (korban) langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," ujarnya.
Setelah dilumpuhkan pelaku lantas memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yakni tiga potongan besar serta 62 potongan kecil dari tubuh korban.
Proses mutilasi itu dilakukan tersangka dengan tenang dan menggunakan alat pisau komando, gergaji, dan cutter yang sudah disiapkan tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.