Hukuman Mati Menanti Heru Prasetyo, Mutilasi Tubuh Gebetan yang Baru Dikenal 5 Bulan Lalu

Hukuman mati menanti Heru Prasetyo, kuli tenda tratak di Sleman setelah melakukan mutilasi terhadap AI

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Hukuman mati menanti Heru Prasetyo, kuli tenda tratak di Sleman setelah melakukan mutilasi terhadap AI, wanita yang dikenalnya sejak lima bulan lalu. 

Kemudian penjaga penginapan tersebut mengintipnya melalui jendela.

Ia pun terejut ternyata di dalam kamar mandi terlihat ada kepala tegeletak dan bercak darah.

Kemudian penjaga menghubungi pemilik wisma, dan pintu kamar pun dibuka secara paksa.

"Terlihat korban tergeletak di kamar mandi dalam kondisi mengenaskan," ujar dia, Selasa (21/3/2023).

Kata Gengsi Dalam Sepucuk Surat

Polisi pun bergerak menggeledah kamar HR di Sleman, Senin (20/3/2023) malam.

Dari situ polisi menemukan sepucuk surat yang ditulis HR.

Surat tersebut lah yang menjadi petunjuk polisi melakukan penangkapan terhadap HR di Temanggung.

Dalam surat yang ditulisnya, HR menekankan kata “Gengsi” dan “Akhirat”.

Berikut isi surat pelaku

Siapapun yg baca pesan ini tolong ma'afkan aku yg sering buat kalian jengkel.

Saya pergi dari sini.

Kita bisa ketemu lagi di penjara atau di AKHIRAT.

Ma'af untuk uang biar ALLAH yg memutuskan

Jika ada waktu dan jalan keluar akan saya lunasi dengan cara saya sendiri

Kenapa aku melakukan ini karna aq sering berada di bawah tekanan akibat GENGSI

dan maaf untuk semua kebohonganku

aq hanya punya waktu - + 24 jam dengan waktu segitu aq akan memutuskan untuk menyerahkan ke polisi atau lari sebisa mungkin atau

lari dari kehidupan ini

( Tanda Tangan Heru Prasetiyo )

Isi Surat Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Sleman (Halaman 2)

Salam buat keluargaku di rumah dan tolong sampaikan aq telah gagal mendengarkan nasihat kedua orangtuaku

Masih ada wiwit (adikku) yg bisa kalian nasihati jangan sampai seperti saya

aku sayang kalian

(Gambar sketsa wajah yang terlihat terpuruk sedih)

Semoga kita bisa bertemu kembali.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Sadis Heru Bunuh dan Mutilasi Wanita di Sleman, Korban Dihabisi Pelaku Saat Buka Baju

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved