Kriminal

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar Kasus Narkoba

AKBP Dody Prawiranegara dituntut Jaksa Penuntut Umum 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Terdakwa Dody Prawiranegara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) untuk mendengar tuntutan jaksa penuntut umum kasus peredaran narkoba. Dalam sidang ini, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara dituntut Jaksa Penuntut Umum 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Tuntutan jaksa terhadap Dody Prawiranegara itu dibacakandi ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar jaksa.

Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, kata jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum bisa memberantas narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat pengegak hukum yang baik di masyarakat," tutur Jaksa.

Jaksa menambahkan, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perdaran narkotika," kata Jaksa.

Jaksa juga menyebut hal-hal meringankan seperti terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.

Kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Polisi lain yang terlibat dalam kasus itu seperti mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Serta kaki tangan Teddy Minahasa antara lain Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Hadapi Sidang Tuntutan JPU Hari Ini, Ibu dan Istri Dampingi di Ruang Sidang

Baca juga: Rekaman Suara Teddy Minahasa Intervensi Istri Dody Prawiranegara Diperdengarkan di Ruang Sidang

Ibunda dan istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri (kerudung hitam), Ibu Dody Endang Sri Wahyuningsih (batik) di kursi pengunjung sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Dalam sidang ini, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
Ibunda dan istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri (kerudung hitam), Ibu Dody Endang Sri Wahyuningsih (batik) di kursi pengunjung sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Dalam sidang ini, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. (Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah)

Saling menguatkan

Saat tuntutan hukuman terhadap Dody Prawiranegara tersebut dibacakan dihadiri ibu dan istri Dody Prawiranegara, Endang Sri Wahyuningsih dan Rakhma Darma Putri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved