Kriminal
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar Kasus Narkoba
AKBP Dody Prawiranegara dituntut Jaksa Penuntut Umum 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara dituntut Jaksa Penuntut Umum 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Tuntutan jaksa terhadap Dody Prawiranegara itu dibacakandi ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar jaksa.
Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Selain itu, kata jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum bisa memberantas narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat pengegak hukum yang baik di masyarakat," tutur Jaksa.
Jaksa menambahkan, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perdaran narkotika," kata Jaksa.
Jaksa juga menyebut hal-hal meringankan seperti terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.
Kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Polisi lain yang terlibat dalam kasus itu seperti mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Serta kaki tangan Teddy Minahasa antara lain Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Hadapi Sidang Tuntutan JPU Hari Ini, Ibu dan Istri Dampingi di Ruang Sidang
Baca juga: Rekaman Suara Teddy Minahasa Intervensi Istri Dody Prawiranegara Diperdengarkan di Ruang Sidang

Saling menguatkan
Saat tuntutan hukuman terhadap Dody Prawiranegara tersebut dibacakan dihadiri ibu dan istri Dody Prawiranegara, Endang Sri Wahyuningsih dan Rakhma Darma Putri.
Istri AKBP Dody Prawiranegara
Tuntutan hukuman Dody Prawiranegara
Dody Prawiranegara
Teddy Minahasa
kasus narkoba
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.