Kriminal

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar Kasus Narkoba

AKBP Dody Prawiranegara dituntut Jaksa Penuntut Umum 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Terdakwa Dody Prawiranegara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) untuk mendengar tuntutan jaksa penuntut umum kasus peredaran narkoba. Dalam sidang ini, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. 

Keduanya duduk di bagian bagian pengunjung ruang sidang.

Tampak ibunda Dody memegang bahu menantunya, Rakhma Darma Putri yang duduk di depannya.

Istri Dody  yang mengenakan pakaian serba hitam duduk di pojok kiri pada barisan pertama kursi pengunjung sidang.

Sedangkan di belakang Rakhma, duduk ibunda Dody, Endang Sri Wahyuningsih. Dia mengenakan batik sogan.

Sepanjang pembacaan tuntutan jaksa untuk Dody, Endang berkali-kali mengelus bahu kiri Rakhma.

Sementara tangan kanannya di bahu kanan sang menantu sembari memencet tasbih digital berwarna biru tua.

Tangan sang ibu mertua diraih Rakhma untuk membalas dengan mengelusnya.

Endang Sri Wahyuningsih terus menundukkan kepalanya sambil terus memegang bahu menantunya.

Tak lama kemudian, Endang mengeluarkan tisu dan menyeka air matanya. Dia tak kuasa menahan kesedihannya kala mendengar tuntutan yang dilayangkan JPU untuk putra sulungnya. 

Sedangkan Rakhma berusaha tegar dengan tetap duduk tegap dan matanya menatap lurus ke depan.

Sesekali dia menanggapi bahasa tubuh sang mertua sambil sesekali berusaha menenangkan. 

Tak berjarak lama, baik ibu maupun istri Dody keluar dari ruang sidang tanpa mengeluarkan sepatah kata.

Bahkan, saat awak media menanyai tanggapannya, Rakhma hanya melemparkan isyarat 'maaf' dengan kedua tangannya itu. 

 

 


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved