Serangan ke Mantan Ketua KY

Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Dibacok Seorang Pria di Kamar Pribadinya

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) yang juga mantan dekan FH Unpas, dibacok orang di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023) sore

|
Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Gita Irawan
Jaja Ahmad Jayus, Ketua Komisi Yudisial periode 2010-2015 dan tahun 2015-2020. Jaja Ahmad Jayus dibacok orang di rumahnya di Bandung, Jabar, Selasa (28/3/2023) sore. 

Suami Ike Kusmiati ini telah memperoleh gelar doktor yang diperolehnya dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 2007.

Kiprah dan dedikasi ayah tiga orang anak sebagai dosen mendapatkan pengakuan dari berbagai institusi pendidikan. Misalnya, pada tahun 1995 terpilih Dosen Teladan III Kopertis IV Jawa Barat.

Selain sebagai dosen, pria yang memiliki hobi melakukan penelitian dan olahraga ini juga pernah menjadi Direktur Lembaga Riset PT Pusham Mandiri di tahun 2007, assesor (penilai) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) untuk program Sarjana pada tahun 2008-2011, dan sebagai advokat dari tahun 1993.

Dalam upaya meningkatkan kemampuan diri, pemilik motto hidup “Jangan pernah berhenti berfikir dan berinovasi dalam mendorong peradilan yang bermartabat, bersih dan akuntabel” ini seringkali mengikuti berbagai pelatihan baik sebagai peserta maupun narasumber. Ia juga aktif menulis karya ilmiah yang telah dipublikasikan.

Ketika menjabat sebagai Ketua KY, Jaja memiliki tanggung jawab yang besar.

Wewang KY diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Adapun wewenang Komisi Yudisial adalah:

Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;

Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;

Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;

Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sedangkan tugas KY adalah:

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;

b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved