Serangan ke Mantan Ketua KY

Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Dibacok Seorang Pria di Kamar Pribadinya

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) yang juga mantan dekan FH Unpas, dibacok orang di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023) sore

|
Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Gita Irawan
Jaja Ahmad Jayus, Ketua Komisi Yudisial periode 2010-2015 dan tahun 2015-2020. Jaja Ahmad Jayus dibacok orang di rumahnya di Bandung, Jabar, Selasa (28/3/2023) sore. 

c. Menetapkan calon hakim agung; dan

d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa:

1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;

b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;

d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,

e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id  

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved