Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ada Sanksi Bila Pembayarannya Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya minta perusahaan taat pada peraturan ini," imbuhnya.
SE Menaker ditujukan untuk para gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia. SE ini juga menjadi acuan bagi Kadisnaker.
Ida Fauziyah meminta pembayaran THR tidak dilakukan secara dicicil atau secara bertahap.
Menurutnya, ada sanksi bagi perusahaan yang mencicil pembayaran THR atau terlambat dari batas maksimal yakni H-7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun kata Ida sanksi bagi perusahaan yang melanggar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu saya minta perusahaan saya minta untuk patuh terhadap regulasi yang ada," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Warga Diminta Lapor Polisi Jika Mengalami Pemerasan oleh Ormas Berkedok THR Lebaran |
![]() |
---|
Respon Dedi Mulyadi Soal Banyak Ormas Minta THR Lebaran Buat Pejabat Pusing |
![]() |
---|
Polres Metro Bekasi Janji Sikat Ormas dan LSM Paksa Minta THR Lebaran |
![]() |
---|
Marak Surat Ormas Minta THR Lebaran, Satpol PP Kota Tangerang Bentuk Tim Saber Pungli |
![]() |
---|
THR Bagi ASN dan Pensiunan Mungkin Cair Pertengahan April, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.