Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ada Sanksi Bila Pembayarannya Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Editor: Ign Prayoga
kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

"Saya minta perusahaan taat pada peraturan ini," imbuhnya.

SE Menaker ditujukan untuk para gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia. SE ini juga menjadi acuan bagi Kadisnaker.

Ida Fauziyah meminta pembayaran THR tidak dilakukan secara dicicil atau secara bertahap.

Menurutnya, ada sanksi bagi perusahaan yang mencicil pembayaran THR atau terlambat dari batas maksimal yakni H-7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun kata Ida sanksi bagi perusahaan yang melanggar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu saya minta perusahaan saya minta untuk patuh terhadap regulasi yang ada," kata dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved