Ngertiken Sembiring Preman Kampung Tewas Dibakar, Ancam Sejumlah Wanita, Pernah Bunuh Istrinya

Ketua Organisasi Kepemudaan, Ngertiken Sembiring (48) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tewas dibakar warga.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Ketua Organisasi Kepemudaan, Ngertiken Sembiring (48) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tewas dibakar warga. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ketua Organisasi Kepemudaan, Ngertiken Sembiring (48) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tewas dibakar warga.

Sekelompok warga membakar hidup hidup Ngertiken Sembiring karena sering dianggap meresahkan.

Adapun warga yang membakar Ngertiken Sembiring ini tinggal di Dusun I Selampe, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba, Begini Pertimbangan Jaksa

Warga melakukan aksi pembakaran karena Ngertiken Sembiring dianggap meresahkan.

Dia juga kerap mengancam warga saat dalam kondisi mabuk.

Lalu siapakah sosok Ngertiken Sembiring?

Ngertiken Sembiring merupakan residivis kasus pembunuhan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Ngertiken pernah membunuh dua orang. Salah satu korban adalah istrinya sendiri.

Dia kemudian divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan istrinya itu.

Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pembunuhan pertama dilakukan Ngertiken pada tahun 2013.

Kemudian pada tahun 2015 dia kembali membunuh, kali ini korbannya istrinya sendiri.

Atas perbuatannya itu, Ngertiken sempat divonis selama 10 tahun penjara.

Namun dia bebas setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun.

"Berdasarkan catatan kriminal kepolisian bahwa NS ini merupakan residivis yang pernah membunuh istrinya. Jadi yang bersangkutan keluar dari penjara dan tahun 2015, NS melakukan pembunuhan dan divonis 10 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (29/3/2023).

Kronologi Ngertiken Dibakar Warga

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved