Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba, Begini Pertimbangan Jaksa
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.
TRIBUNTANGERANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.
Tuntutan itu disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Ganjar Pranowo Buka Suara Terkait FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Kecewalah
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu-sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," katanya.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi.
Lalu, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Kemudian, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
hukuman mati
Peredaran Narkoba
Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Kapolda Sumatera Barat
Padang
Tribuntangerang.com
Ganjar Pranowo Buka Suara Terkait FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Kecewalah |
![]() |
---|
Arya Sinulingga: Indonesia Bukan Hanya Batal Tuan Rumah Piala Dunia U20 tapi Terancam Dikucilkan |
![]() |
---|
Johan Budi Ingatkan Mahfud MD Tidak Berdebat Panas dengan Anggota DPR, Berikut Kalimatnya |
![]() |
---|
Inilah 7 Modus TPPU yang Kerap Dilakukan Koruptor Terkait Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu |
![]() |
---|
Profil Ary Egahni, Politisi NasDem dan Anggota DPR, Tersangka Gratifikasi bersama Suaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.