Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba, Begini Pertimbangan Jaksa
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Baca juga: Arya Sinulingga: Indonesia Bukan Hanya Batal Tuan Rumah Piala Dunia U20 tapi Terancam Dikucilkan
Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
hukuman mati
Peredaran Narkoba
Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Kapolda Sumatera Barat
Padang
Tribuntangerang.com
Ganjar Pranowo Buka Suara Terkait FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Kecewalah |
![]() |
---|
Arya Sinulingga: Indonesia Bukan Hanya Batal Tuan Rumah Piala Dunia U20 tapi Terancam Dikucilkan |
![]() |
---|
Johan Budi Ingatkan Mahfud MD Tidak Berdebat Panas dengan Anggota DPR, Berikut Kalimatnya |
![]() |
---|
Inilah 7 Modus TPPU yang Kerap Dilakukan Koruptor Terkait Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu |
![]() |
---|
Profil Ary Egahni, Politisi NasDem dan Anggota DPR, Tersangka Gratifikasi bersama Suaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.