Kriminal
AG Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Penganiayaan setelah Eksepsi Ditolak Majelis Hakim
AG akan menjalani sidang pemeriksaan saksi setelah menjalani putusan sela dari sidang eksepsi sebelumnya.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Eksepsi atau pembelaam anak berkonflik dengan hukum, AG (15) telah ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, AG akan menjalani sidang pemeriksaan saksi setelah menjalani putusan sela dari sidang eksepsi sebelumnya.
Terdakwa AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan mengatakan, dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi AG.
"Eksepsi ditolak dilanjutkan Pemeriksaan saksi," ujarnya.
Sebanyak lima saksi akan hadir dalam sidang lanjutan pelaku anak AG hari ini, termasuk ayah dari David Latumahina, yakni Jonathan Latumahina.
Kehadiran Jonathan kali ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum David, Melisa Anggriani.
"Iya dan akan bersaksi pagi ini, ayah David konfirmasi hadir," kata Melisa.
Selain itu, paman korban, Rustam Hatala dipastikan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan AG hari ini
"Ada Rustam, pamannya David," ujar Melisa Anggriani.
Baca juga: Keluarga David Latumahina Bakal Tolak Musyawarah dengan AG di Pengadilan Besok, Ini Alasannya
Baca juga: Berkas Kasus AG Lengkap Bakal Segera Dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan
Tolak musyawarah
Keluarga David Latumahina-korban penganiayaan pelaku Mario Dandy Satriyo-menolak diversi atau musyawarah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar musyawarah antara AG-kekasih Mario Dandy Satriyo-dengan keluarga David Latumahina, Rabu (29/3/2023).
Kuasa hukum keluarga David Latumahina, Mellisa Anggraini mengatakan, alasan penolakan diversi karena usia pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu.
Menurut dia, ada syarat dalam Undang-Undang Peradilan Pidana Anak dimungkinkan diversi jika di bawah usia 12 tahun.
Eksepsi AG ditolak majelis hakim
Sidang AG
AG jalani sidang pemeriksaan saksi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mario Dandy Satriyo
Anak Berkonflik dengan Hukum
David Latumahina
kasus penganiayaan
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.