Kriminal

AG Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Penganiayaan setelah Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

AG akan menjalani sidang pemeriksaan saksi setelah menjalani putusan sela dari sidang eksepsi sebelumnya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Dok Tribuntangerang.com
Ilustrasi ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG-anak yang berkonflik dengan hukum-akan menjalani sidang pemeriksaan saksi setelah menjalani putusan sela dari sidang eksepsi sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). 

"Sementara AG kan 15 tahun," kata Mellisa Anggraini di Mapolda Metro Jaya,  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

"Kemudian terkait dengan ancaman pidana yang di bawah 7 tahun, sementara ancaman pidana pada saat ini 12 tahun," ujarnya lagi.

Alasan lain penolakan diversi terhadap AG, kata Mellisa, karena melihat kondisi David.

David saat ini masih menjalani masa perawatan di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sudah sebulan lebih siswa SMA Pangudi Luhur itu dirawat di RS Mayapada.

 "Nah melihat kondisi atau dampak yg dirasakan langsung oleh korban ini kan, jangankan pulih, turun aja dari ruang ICU belum," tutur dia.

Oleh sebab itu, dia memaklumi jika keluarga korban menolak diversi terhadap AG.

"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi," ujar Melissa.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini mengatakan, telah menerima surat panggilan terkait pelaksanaan diversi AG. 

Meski begitu, keluarga David Latumahina tetap tegas menolak musyawarah dengan AG.

"Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi," ucap Mellisa.

Mellisa menyampaikan, setelah diversi ditolak, maka proses hukum akan masuk ke dalam pokok perkara. 

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sidang AG akan digelar secara maraton karena singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak. 

AG berstatus sebagai anak, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved