PHK

1.163 Karyawan PT Tuntex PHK, Kemenaker dan Kemenperin RI Pastikah Hak-hak Karyawan Terpenuhi

Sebanyak 1.163 karyawan PT Tuntex Garment Indonesia menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Pertemuan antara perwakilan Kemenaker RI, Kemenperin RI, serikat pekerja, dan manajemen PT Tuntex Garment Indonesia terkait hak karyawan yang mengalami PHK. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 1.163 karyawan PT Tuntex Garment Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setelah PHK massal karyawan tersebut,  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI mengadakan pertemuan dengan PT Tuntex Garment Indonesia.

Rapat tersebut dilakukan Kemennaker dan Kemenperin RI setelah meninjau langsung pabrik PT Tuntex Garment Indonesia di Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti mengatakan, rapat tersebut juga menghadirkan 6 pihak lainnya.

Mulai dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Perwakilan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, serikat Pekerja FPSI dan SPTP dan Manajemen PT Tuntex Garment Indonesia.

"Terkait dengan PHK terhadap 1.164 pekerja dari perusahaan PT Tuntex Garment Indonesia, hari ini kami melalukan pertemuan antar pimpinan," ujar Desyanti kepada Tribuntangerang.com, Kamis (6/4/2023).

"Untuk Kementerian Ketenagakerjaan diwakilkan oleh Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu Ibu Retna Pratiwi dan untuk Kementerian Perindustrian diwakili oleh Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Bapak Adie Rochmanto Pandiangan," ujarnya.

Desy menjelaskan, terdapat poin-poin kesimpulan yang menyepakati pemenuhan dan penyaluran hak seluruh pekerja yang terkena PHK saat pertemuan tersebut.

Mulai dari penetapan hari PHK ribuan karyawan, pemenuhan pembayaran hak-hak pekerja pasca-PHK dan penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan.

"Yang paling penting untuk kami saat ini pasca-dihentikannya ribuan karyawan adalah bagaimana memastikan bahwa THR dan pesangon yang sudah disepakati antar serikat pekerja dapat diberikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati," kata dia.

"Lalu, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tercairkan dengan baik tanpa adanya kendala apa pun hingga diterima oleh penerima manfaat," katanya.

Baca juga: Ribuan Buruh Pabrik Garment di Kabupaten Tangerang Kena PHK, Ekonomi Global tak Bisa Diprekdiksi

Baca juga: OLX Indonesia PHK Ratusan Karyawan dan Akhiri Kerja Sama dengan Kontributor 

Hak atau pesangon yang akan diterima karyawan yang terkena PHK harus dibayarkan perusahaan paling lambat Rabu (19/4/2023) mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK.

Selanjutnya, ribuan pekerja yang terdampak PHK itu bakal mendapatkan tambahan kompensasi dari Manjemen PT Tuntex Garment Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved