PHK

Ahmed Zaki Iskandar Tentukan Nasib 1.163 Korban PHK PT Tuntex setelah Lebaran 2023

ebanyak 1.163 buruh pabrik PT Tuntex Garment Indonesia itu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Jumat (31/3/2023) lalu.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjanjikan korban pemutusahan hubungan kerja PT Tuntex Garment Indonesia untuk disalurkan ke perusahaan lain. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjaminhak-hak karyawan PT Tuntex Garment Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja dipenuhi.

Sebanyak 1.163 buruh pabrik PT Tuntex Garment Indonesia itu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Jumat (31/3/2023) lalu.

PHK besar-besaran yang dilakukan PT Tuntex Garment itu disebabkan karena terpaan pandemi Covid-19  selama tiga tahun terakhir.

Pandemi Covid-19 itu berdampak kerugian, akibat perekonomian global tidak bisa diprediksi. 

Akibat hal tersebut, ribuan karyawan menjadi korban. Mereka terpaksa kehilangan pekerjaan sambil menunggu hak-haknya dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI minta agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang memfasilitasi ribuan buruh korban PHK tersebut untuk bekerja di perusahaan lain.

Hal itu dilakukan untuk memberikan lapangan pekerjaan kembali kepada masyarakat  yang kehilangan penghasilannya.

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum dapat memastikan perkiraan kapan dan berapa banyak jumlah karyawan yang dapat difasilitasi.

"Ini kan lagi proses, karena harus bertahap, enggak seperti yang makan cabai," ujar Ahmed Zaki Iskandar, Sabtu (8/4/2023).

Menurut dia, kepastian nasib korban PHK PT Tuntex Garment Indonesia itu akan ditentukan setelah Lebaran 2023.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mencari perusahaan yang memungkinkan untuk menerima korban PHK.

Perusahaan-perusahaan yang tengah dicoba difasilitasi untuk para pekerja di Provinsi Banten.

"Jadi sekarang, dari Disnaker Kabupaten Tangerang saat ini masih mencarikan tempat industri atau pabrik lain, yang memungkinkan menerima tambahan pegawai," kata dia.

Baca juga: 1.163 Karyawan PT Tuntex PHK, Kemenaker dan Kemenperin RI Pastikah Hak-hak Karyawan Terpenuhi

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan  RI dan Kementerian Perindustrian RI menggelar pertemuan setelah PHK massal di PT Tuntex Garment Indonesia.

Rapat tersebut dilakukan Kemenaker dan Kemenperin RI setelah meninjau langsung pabrik PT Tuntex Garment Indonesia di Kabupaten Tangerang.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved