Ramadan

Penjelasan Tentang Zakat Fitrah, Syarat-syaratnya dan Besarnya Zakat yang Dikeluarkan

Memasuki Lebaran tidak sedikit masyarakat membayar Zakat Fitrah, berikut syarat dan besarnya zakat fitrah yang harus diberikan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Memasuki Lebaran tidak sedikit masyarakat membayar Zakat Fitrah. Zakat fitrah dibayarkan untuk sucikan diri setelah menunaikan ibadah selama Ramadan. 

TRIBUNTANGERANG.COM -Memasuki Lebaran tidak sedikit masyarakat membayar Zakat Fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan untuk sucikan diri setelah menunaikan ibadah selama Ramadan.

Zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Baca juga: 1200 Calon Pemudik Gratis akan Diberangkatkan dari Terminal Pondok Cabe, Berikut Penjelasannya

Lalu Zakat Fitrah juga membagikan rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Sehingga, semua lapisan masyarakat dapat merasakan kebahagiaan Lebaran termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Mengutip laman Baznas, zakat fitrah wajib dibayarkan atas setiap jiwa, baik lelaki.

Dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Terdapat pembagian waktu pembayaran zakat fitrah menurut pendapat para ulama.

Adapun penjelasan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah tersebut yakni sebagai berikut:

Waktu Pembayaran Zakat

Dikutip dari laman Baznas Jogjakota, zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan.

Sementara menurut Hanafiyah, zakat fitrah wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.

Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan.

Adapun penjelasan mengenai pendapat tersebut, yakni sebagai berikut:

1. Hanafiyah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved