Ramadan
Penjelasan Tentang Zakat Fitrah, Syarat-syaratnya dan Besarnya Zakat yang Dikeluarkan
Memasuki Lebaran tidak sedikit masyarakat membayar Zakat Fitrah, berikut syarat dan besarnya zakat fitrah yang harus diberikan
TRIBUNTANGERANG.COM -Memasuki Lebaran tidak sedikit masyarakat membayar Zakat Fitrah.
Zakat fitrah dibayarkan untuk sucikan diri setelah menunaikan ibadah selama Ramadan.
Zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Baca juga: 1200 Calon Pemudik Gratis akan Diberangkatkan dari Terminal Pondok Cabe, Berikut Penjelasannya
Lalu Zakat Fitrah juga membagikan rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Sehingga, semua lapisan masyarakat dapat merasakan kebahagiaan Lebaran termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Mengutip laman Baznas, zakat fitrah wajib dibayarkan atas setiap jiwa, baik lelaki.
Dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Terdapat pembagian waktu pembayaran zakat fitrah menurut pendapat para ulama.
Adapun penjelasan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah tersebut yakni sebagai berikut:
Waktu Pembayaran Zakat
Dikutip dari laman Baznas Jogjakota, zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan.
Sementara menurut Hanafiyah, zakat fitrah wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.
Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan.
Adapun penjelasan mengenai pendapat tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Hanafiyah
Zakat Fitrah
Penjelasan Zakat Fitrah
Idul Fitri 2023
Idul Fitri
Syarat-syarat Zakat Fitrah
Besarnya Zakat Fitrah
Tribuntangerang.com
Ramadan
1200 Calon Pemudik Gratis akan Diberangkatkan dari Terminal Pondok Cabe, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Akhirnya Ribka Sugiarto dan Lanny Tria Mayasari Tembus Semifinal Orleans Masters 2023 |
![]() |
---|
Sosok Low Tuch Kwong, Orang Paling Kaya di Indonesia Versi Forbes, Berikut Daftar 10 Orang Terkaya |
![]() |
---|
Profil Muhammad Rapsel Ali, Anggota DPR RI dan Menantu Wakil Presiden, Wafat Usia 51 Tahun |
![]() |
---|
Menantu Wakil Presiden Maruf Amin Wafat di Makassar, Derita Gangguan Organ Tubuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.