Ramadan
Penjelasan Tentang Zakat Fitrah, Syarat-syaratnya dan Besarnya Zakat yang Dikeluarkan
Memasuki Lebaran tidak sedikit masyarakat membayar Zakat Fitrah, berikut syarat dan besarnya zakat fitrah yang harus diberikan
Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.
Besaran Zakat
Besaran dari zakat fitrah yang dibayarkan yakni berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah.
Dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Simak Pembagian Waktunya
Zakat Fitrah
Penjelasan Zakat Fitrah
Idul Fitri 2023
Idul Fitri
Syarat-syarat Zakat Fitrah
Besarnya Zakat Fitrah
Tribuntangerang.com
Ramadan
1200 Calon Pemudik Gratis akan Diberangkatkan dari Terminal Pondok Cabe, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Akhirnya Ribka Sugiarto dan Lanny Tria Mayasari Tembus Semifinal Orleans Masters 2023 |
![]() |
---|
Sosok Low Tuch Kwong, Orang Paling Kaya di Indonesia Versi Forbes, Berikut Daftar 10 Orang Terkaya |
![]() |
---|
Profil Muhammad Rapsel Ali, Anggota DPR RI dan Menantu Wakil Presiden, Wafat Usia 51 Tahun |
![]() |
---|
Menantu Wakil Presiden Maruf Amin Wafat di Makassar, Derita Gangguan Organ Tubuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.