Ramadan

Penjelasan Tentang Zakat Fitrah, Syarat-syaratnya dan Besarnya Zakat yang Dikeluarkan

Memasuki Lebaran tidak sedikit masyarakat membayar Zakat Fitrah, berikut syarat dan besarnya zakat fitrah yang harus diberikan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Memasuki Lebaran tidak sedikit masyarakat membayar Zakat Fitrah. Zakat fitrah dibayarkan untuk sucikan diri setelah menunaikan ibadah selama Ramadan. 

Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.

Besaran Zakat

Besaran dari zakat fitrah yang dibayarkan yakni berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah.

Dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Simak Pembagian Waktunya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved