Ramadan
Penjelasan Tentang Zakat Fitrah, Syarat-syaratnya dan Besarnya Zakat yang Dikeluarkan
Memasuki Lebaran tidak sedikit masyarakat membayar Zakat Fitrah, berikut syarat dan besarnya zakat fitrah yang harus diberikan
Syarat Zakat Fitrah
Mengutip laman Kemenag, seluruh umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Namun dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa ada tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, di antaranya:
1. Beragama Islam
Zakat fitrah diwajibkan untuk orang yang beragama Islam.
Apabila seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam.
Tak lain sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.
Adapun orang kafir bukan bagian dari orang yang berhak melakukan zakat fitrah, meskipun ia disiksa kelak di akhirat karena tidak membayar zakat fitrah.
2. Merdeka
Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.
Oleh sebab itu, orang yang tidak berada di dalam kekuasaan atau sedang dijajah oleh orang lain maka dapat dikatakan merdeka.
3. Mampu
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.
Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Zakat Fitrah
Penjelasan Zakat Fitrah
Idul Fitri 2023
Idul Fitri
Syarat-syarat Zakat Fitrah
Besarnya Zakat Fitrah
Tribuntangerang.com
Ramadan
1200 Calon Pemudik Gratis akan Diberangkatkan dari Terminal Pondok Cabe, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Akhirnya Ribka Sugiarto dan Lanny Tria Mayasari Tembus Semifinal Orleans Masters 2023 |
![]() |
---|
Sosok Low Tuch Kwong, Orang Paling Kaya di Indonesia Versi Forbes, Berikut Daftar 10 Orang Terkaya |
![]() |
---|
Profil Muhammad Rapsel Ali, Anggota DPR RI dan Menantu Wakil Presiden, Wafat Usia 51 Tahun |
![]() |
---|
Menantu Wakil Presiden Maruf Amin Wafat di Makassar, Derita Gangguan Organ Tubuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.