Anas Urbaningrum, Koruptor Proyek Hambalang Bebas Hari Ini, Muncul Baliho Dekat Rumah SBY
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sekaligus koruptor proyek Hambalang akan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4/2023)
Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.
Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014.
Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.
Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas.
Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.
Baca juga: Cerita Sedih Korban Kecelakaan Truk Tangki di Jalan Raya Serang, Bayi 10 Bulan Kehilangan Sang Ibu
Diduga Korban Kriminalisasi
Hari ini Selasa (11/4/2023), Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Namun demikian, ia disebut-sebut bukanlah koruptor melainkan korban kriminalisasi oleh rezim.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (11/4/2023), hal itu diungkapkan Mantan Sekretaris Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Irwan Patawari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.