Arus Mudik

Ahmed Zaki Iskandar Larang ASN Kabupaten Tangerang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meralarang aparatur sipil negara menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang aparatur sipil negara menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik Lebaran. Jika mengabaikan larangan tersebut, maka ASN akan dikenakan sanksi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meralarang aparatur sipil negara menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Menurut Ahmed Zaki Iskandar, larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran sudah berlaku pada tahun-tahun sebelumnya

"Sebenarnya hal ini sudah jadi edaran reguler setiap tahun, tidak boleh menggunakan mobil dinas dan fasilitas Pemerintah Kabupaten Tangerang, apabila ada ASN yang ingin mudik," ujar Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (13/4/2023).

Ahmed Zaki Iskandar menilai, kebijakan terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah tersebut tidak ada yang berubah, sama halnya seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Namun, Pemkab Tangerang tidak lagi memperketat izin mudik Lebaran terhadap ASN.

"Enggak diperketat, hanya saja mereka (ASN) itu wajib izin atau memberitahu terlebih dahulu sebelum mereka pulang ke kampung halaman," kata dia.

Menurutnya, apabila ASN melanggar terkait penggunaan kendaraan dinas tersebut, maka akan mendapat sanksi sesuai  ketentuan, baik lisan maupun tulisan. 

"Bagi yang melanggar pasti ada sanksi. Tergantung pelanggarannya," kata Ahmed Zaki Iskandar.

Sebelumnya, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Serta Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional tahun 2023 berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 dan 23 April 2023. 

Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi 19 sampai 25 April 2023. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, perubahan jadwal cuti bersama Lebaran itu diputuskan dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polrestro Tangerang Kota Gelar Layanan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran 2023

Baca juga: Selama Arus Mudik Lebaran 2023, Ini Skenario Contra Flow yang Bakal Diberlakukan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved