Kriminal
Teddy Minahasa Tuding Jaksa Dapat 'Pesanan' dari Penyidik Polri Agar Dirinya Dituntut Hukuman Mati
Teddy Minahasa menuding jaksa penuntut umum mendapat 'titipan' dari Polri agar dirinya dituntut hukuman mati dalam pledoinya di pengadilan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Teddy Minahasa menuding jaksa penuntut umum mendapat 'titipan' dari Polri agar dirinya dituntut hukuman mati.
Tudingan Teddy Minahasa itu dilontarkan saat sidang pledoi atau pembelaaan kasus naskoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Terdakwa kasus narkoba itu mengatakan, tuntutan hukuman mati itu mati itu lantaran sebelumnya salah satu jaksa yang menangani kasusnya sudah dititipkan 'pesan' oleh penyidik Polri.
Menurut dia, sahabatnya pernah bersilaturahim dengan jaksa tersebut pada Oktober 2022 ketika berkas perkara Teddy Minahasa belum dikirim kepada jaksa.
"Pada awal saya mengalami musibah ini, seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu jaksa penuntut umum yang ada di ruangan ini."
"Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya 'Sudah, Pak TM suruh ngaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," ujar Teddy Minahasa saat di ruang sidang.
Dia menambahkan, perkataan jaksa tersebut mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
"Logika sederhananya adalah berkas perkara belum dikirim oleh penyidik, kok Pak Jaksa tersebut bisa mengatakan hal itu kepada sahabat saya," kata Teddy saat membacakan pledoinya.
Selain itu, Teddy menyoroti perkataan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa pada 21 November 2022 yang menyinggung pergerakan sahabatnya itu kepadanya.
"Izin Jenderal, sahabat Jenderal itu lincah juga, sudah silaturahmi ke jaksa'," ujar Teddy Minahasa menirukan perkataan Mukti Juharsa.
"Jaksa tadi telah menceritakan atau menginformasikan pertemuannya dengan sahabat saya kepada Bapak Mukti Juharsa."
"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain yang juga ada di ruangan ini, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku."
"Bila tidak ngaku, akan dituntut mati," ujarnya.
Perkataan itu, kata Teddy, bukan peringatan atau intimidasi saja. Tetapi kenyataannya, jaksa benar-benar menuntut hukuman mati dirinya.
Namun, dia menganggap tuntutan hukuman mati itu ganjil karena jaksa hanya berorientasi mengejar pengakuan terdakwa dan mengenyampingkan pembuktian.
"Mengapa jaksa penuntut umum mengintimidasi dan mengancam saya agar mengaku?"
"Sangat terkesan bahwa JPU hanya berorienyasi untuk mengejar pengakuan terdakwa saja dengan mengesampingkan upaya pembuktian."
"Karenanya dalam salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya adalah karena saya berbelit-belit," ujarnya.
Dia menambahkan, sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik kepada JPU untuk menuntutnya dengan ancaman hukuman mati.
"Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," ujarnya.
Baca juga: Teddy Minahasa Yakin Ada Konspirasi dan Rekayasa dalam Proses Hukum Kasus Narkoba
Baca juga: Linda Pujiastuti Mengaku Jadi Pelaku Narkoba Atas Perintah Irjen Pol Teddy Minahasa
Putar balikkan fakta
Selain menuding jaksa, Teddy Minahasa juga menganggap Irjen Pol (Purn) Maman Supartman -ayah terdakwa Dody Prawiranegara dan Rakhma Darma Putri-istri Dody, memutarbalikkan fakta.
Maman Supratman dan Rakhma Darma Putri pernah menjadi saksi meringankan untuk Dody Prawiranegara yang mantan Kapolres Bukittinggi itu.
Dalam keterangannya, keduanya menyebutkan bahwa mendapat intervensi dari Teddy Minahasa lewat sambungan telepon.
Bahkan, mereka memutarkan rekaman suara tersebut di hadapan Majelis Hakim.
Atas kesaksian tersebut, Teddy Minahasa berpendapat, pemutaran rekaman suara itu sudah direncanakan Maman dan Rakhma dengan tujuan memutarbalikkan fakta atau menjadi playing victim.
"Saya sama sekali tidak menyangka bahwa Rakhma dan Maman Supratman bisa memutarbalikkan fakta seperti itu," ujar Teddy.
Dia mengaku pernah menelpon Rakhma lantaran istri Dody berakali-kali minta tolong kepadanya lewat istrinya.
"Meskipun Rakhma tahu bahwa saya juga sama-sama berada dalam tahanan," ujar Teddy.
"Kemudian saya menghubungi Maman Supratman dan dia bilang bahwa terkait kasus Dodi yang urus adalah Rakhma, sehingga saya menghubungi Rakhma."
"Persoalannya adalah dari mana saya dapat nomor telepon Maman Supratman? ya dari Rakhma, Yang Mulia," kata Teddy menggebu-gebu.
Oleh karena itu, kata Teddy, dia kembali menghubungi Rakhma karena diminta Maman.
"Sama sekali tidak ada saya menekan dan intervensi, semata-mata hanya ingin menolong Dody Prawiranegara sesuai dengan permintaan bantuan Rakhma kepada saya, walaupun saya juga sedang sama-sama menderita di dalam penjara," katanya.
Baik Maman dan Rakhma sengaja memviralkan rekaman tersebut untuk menjebaknya.
Skenario yang disebutkan Teddy dalam telepon tersebut sebagai hal yang diadopsinya dari cerita Rakhma kepadanya.
"Sekarang justru saya mengerti bahwa dugaan konspirasi itu nyata yakni dengan Rakhma dan Maman Supratman merekam pembicaraan dengan saya."
"Lalu bergaya playing victim (seolah-olah menjadi korban-Red), serta diviralkan. Padahal hal tersebut sama sekali bukan merupakan pokok perkara."
"Dalam rekaman pembicaraan antara saya dengan Rakhma tentang, 'bilang aja itu kayu gaharu dan buang badan kepada Arif', sesungguhnya justru mengadopsi dari cerita Rakhma kepada saya," ujarnya.
Dia juga menyoroti isi surat terbuka Maman Supratman yang dirilis lewat media sosia, Minggu (26/3/2023) lalu.
Surat tersebut berisikan permohonan agar Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator, meskipun Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) telah menolaknya.
Teddy menganggap hal tersebut manifestasi dari intervensi atau upaya memengaruhi lembaga eksekutif maupun yudikatif.
"Artinya, Dodi Prawiranegara dkk tidak dalam kondisi tertekan di mata LPSK melalui proses assessment. Dody Prawiranegara hanya ingin meniru success story Richard Eliezer dalam perkara Ferdy Sambo," kata Teddy.
Menurut dia, surat terbuka Maman Supratman itu justru dapat dimaknai sebagai sikap meragukan independensi majelis hakim yang mengadili perkara ini.
"Like father - like son, antara anak dan orangtua sama saja perilakunya yaitu membela diri tetapi dengan menyerang dan memberatkan pihak lain," kata Teddy.
"Seandainya pada saat itu saya benar-benar melakukan intervensi atau hal buruk lainnya untuk kepentingan saya, mengapa Rakhma atau Maman Supratman tidak menolak panggilan telepon dari saya?"
"Bahkan Maman Supratman merekomendasikan agar saya menghubungi Rakhma. Dan mengapa pula Rakhma masih mengangkat telepon dari saya jika itu untuk tujuan intervensi?" katanya lagi.
Justru dia menelepon Rakhma untuk menindaklanjuti permintaannya yang kerap mengeluh karena suaminya mendapatkan pasal berlapis.
"Saya merasa benar-benar dikerjain oleh keluarga Dodi Prawiranegara," tutur Teddy Minahasa mengakhir pembelaannya.
Tudingan Teddy Minahasa ke jaksa
Teddy Minahasa tuding jaksa dapat pesanan
kasus narkoba
Teddy Minahasa
Dody Prawiranegara
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.