Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Riau Soal Bupati Kepulauan Meranti Gadaikan Gedung Pemkab Rp 100 M

Muhammad Adil, Bupati Meranti (Riau) tidak sekadar ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. Tetapi, ia juga diketahui menggadaikan gedung

Editor: Jefri Susetio
Tribunnews
Muhammad Adil, Bupati Meranti (Riau) tidak sekadar ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. Tetapi, ia juga diketahui menggadaikan gedung Pemkab Kepulauan Meranti. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Anggota DPRD Provinsi Riau, Eddy Mohd Yatim memberikan tanggapan perihal aset Pemkab Kepulauan Meranti yang digadaikan Muhammad Adil.

Muhammad Adil merupakan Bupati Kepulauan Meranti non aktif yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap Muhammad Adil bersama sejumlah pejabat lainnya.

Baca juga: Sudah Sah Bercerai tapi Indra Bekti dan Aldilla Jelita akan Rayakan Lebaran Bersama

Setelah terjaring OTT KPK, diketahui Muhammad Adil menggadaikan aset Pemkab Kepulauan Meranti ke bank.

Aset gedung Pemkab Kepulauan Meranti itu digadaikan ke bank sebesar Rp 100 miliar

Menurut Eddy, hal yang dilakukan Muhammad Adil dapat dikategorikan kejahatan serius karena menggadaikan aset Pemkab Kepulauan Meranti.

Dua bangunan yang digadaikan yakni mess Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati Kepulauan Meranti.

Kedua gedung tersebut digadaikan sebagai jaminan uang pinjaman ke bank sebesar Rp100 miliar.

"Ini benar-benar kerja gila. Masa bisa aset negara yang menjadi pusat pelayanan publik dan pemerintahan digadaikan. Ini benar-benar kejahatan serius," tegasnya, Minggu (16/4/2023), dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Dalam kasus ini pihak bank juga harus diperiksa karena mau memberikan pinjaman dengan jaminan kantor pemerintahan.

"Saya minta agar aparat hukum juga mendalami persoalan itu," ujarnya.

"Ada apa di balik bank mau menggelontorkan dananya. Ini perlu dibuka kepada publik," katanya.

Eddy bilang, Muhammad Adil telah melanggar tugas dan wewenangnya selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti.

"Tidak ada hak kepala daerah untuk menggadaikan aset daerah. Bahkan dia berkewajiban menjaga dan memelihara aset yang di daerahnya," katanya.

"Jadi kasus Meranti ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Jangan sampai ini terjadi lagi," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved