Ujaran Kebencian

BRIN Sebut Andi Pangerang Idap Psikosis, RSJI Milik Muhammadiyah Siap Rawat Gratis

Prof Syafiq Mughni menyebut Rumah Sakit Jiwa Islam Klender milik Muhammadiyah siap merawat Andi Pangerang dengan gratis

|
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, Minggu (30/4/2023) malam ini. 

Bareskrim Sudah panggil Thomas Djamaluddin 

Mabes Polri akan memanggil peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin soal kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Untuk diketahui, peneliti BRIN bernama Andi Pangeran Hasanuddin menuliskan pesan berisi ancaman untuk membunuh warga Muhammadiyah.

Ia menuliskan pesan tersebut dalam unggahan media sosial (medsos) Facebook milik Thomas Djamaluddin.

"Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi Saudara Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin," ujar Sandi.

Meski begitu, Sandi masih belum dapat merinci lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap Thomas tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin (APH) resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Adapun pihak yang melaporkan adalah Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah atas nama Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah pada Selasa (25/4/2023).

"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya," ujarnya, kepada wartawan, Selasa.

"Sehingga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," sambung Nasrullah.

Terlapor, kata dia, hanya lah Andi Pangerang Hasanuddin saja.

"Tapi untuk pengembangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik," tuturnya.

Sejumlah alat bukti turut disertakan dalam laporannya kali ini.

Seperti tangkapan layar dari komentar Andi di postingan milik Thomas Jamaluddin.

"Kami tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ucap dia.

Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.

Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ia diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

Andi sebelumnya mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah lantaran punya pandangan berbeda soal penetapan Hari Raya Idulfitri dengan pemerintah.

Selain itu, Andi menuding Muhammadiyah telah disusupi para anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dia bahkan menantang jika ada yang tersinggung dengan ucapannya, untuk melaporkan ancamannya ke pihak kepolisian.

Dia menyebut siap dipenjara.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved