Terungkap Alasan David Gunakan Pelat Nomor Polisi Palsu di Mobilnya

olda Metro Jaya telah menangkap pengemudi sedan yang menodong pengemudi taksi online di exit tol Tomang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Ramadhan LQ
Polisi menangkap David Yulianto, pengemudi sedan yang menodongkan senjata api dan memukul driver online di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023). 

Ia mengenakan celana pendek serta sepatu.

Polda Metro Jaya telah menetapkan David sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut usai diperiksa secara intensif.

"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat.

Selain sebagai tersangka, ia pun dikenakan penahanan atas kasus itu. Barang bukti turut disita seperti pelat dinas palsu, sepucuk pistol angin atau air softgun dan satu unit mobil.

David dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Selamanya-lamanya 20 tahun penjara," kata Trunoyudo.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved