Pantas Teddy Minahasa Senyum Lebar Memasuki Ruang Sidang, Ternyata Lolos Dari Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa lolos dari jeratan hukum mati, Selasa (9/5/2023).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa lolos dari jeratan hukum mati, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa lolos dari jeratan hukum mati, Selasa (9/5/2023).

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Jon Sarman.

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Nikmati Keuntungan dari Jual Sabu-sabu

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Selain itu, hakim mempertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti dan tuntutan terhadap terdakwa.

Lalu pendapat penasehat hukum selama persidangan.

Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Jaksa, tidak ada hal yang meringankan jenderal bintang dua itu.

Jaksa menganggap Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Sehingga perbuatannya itu dianggap telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Jaksa juga memertimbangkan pernyataan Teddy Minahasa yang berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved