Pantas Teddy Minahasa Senyum Lebar Memasuki Ruang Sidang, Ternyata Lolos Dari Hukuman Mati
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa lolos dari jeratan hukum mati, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Jefri Susetio
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Baca juga: Marah-marah Selama Persidangan, Teddy Minahasa Senyum Lebar Detik-detik Putusan Vonis
Pleidoi Irjen Teddy Minahasa
Atas tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum, Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Dirinya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dengan adil dalam perkara peredaran narkoba yang menyeretnya sebagai terdakwa.
"Dengan segala hormat, saya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujarnya sebelum mengakhiri pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (13/4/2023).
Dalam permohonannya, Teddy Minahasa menyinggung adegium populer dalam hukum yang berbunyi.
Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripara menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Adegium itu disampaikan karena dirinya merasa tidak bersalah, melainkan telah menyampaikan fakta-fakta terkait perkara ini.
"Saya sampaikan ini bukan semata-mata untuk pembelaan diri saya sebagai terdakwa, namun benar-benar saya utarakan sesuai dengan fakta yang dilandasi dengan kebenaran," katanya.
Dia pun kemudian menutup pleidoinya dengan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan permohonannya.
Untuk semakin meyakinkan, Teddy mengutip Alquran Surah Yasin Ayat 82 yang artinya: Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.
"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah kepanjangan Tuhan Yang Maha Adil. Innamaaa amruhuu idzaaa araada syaian an yaquula lahuu kun fayakuun."
(*)
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Teddy Minahasa Lolos Dari Hukuman Mati
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Dipenjara Seumur Hidup
Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
Penjara seumur hidup
Senyum Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Tersenyum
Jon Sarman Saragih
PN Jakarta Barat
Tribuntangerang.com
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Nikmati Keuntungan dari Jual Sabu-sabu |
![]() |
---|
Nasib Teddy Minahasa Ditentukan Sidang Hari Ini, Jenderal Perintah Tukar Sabu-sabu Pakai Tawas |
![]() |
---|
Marah-marah Selama Persidangan, Teddy Minahasa Senyum Lebar Detik-detik Putusan Vonis |
![]() |
---|
Profil Irna Narulita, Bupati Pandeglang Berparas Cantik dan Istri Wakil Ketua MPR |
![]() |
---|
Profil Mulan Jameela, Anggota DPR Fraksi Gerindra, Istri Ahmad Dhani dan Loyalis Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.