Pantas Teddy Minahasa Senyum Lebar Memasuki Ruang Sidang, Ternyata Lolos Dari Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa lolos dari jeratan hukum mati, Selasa (9/5/2023).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa lolos dari jeratan hukum mati, Selasa (9/5/2023). 

Senyum di Persidangan

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum di ruang sidang jelang putusan vonis, Selasa (9/5/2023).

Teddy Minahasa terlihat senyum full dan semringah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelum duduk di kursi pesakitan, Teddy Minahasa meyalami tim kuasa hukum yang terlebih dahulu berada di ruang sidang.

Teddy Minahasa juga menyapa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ada kepanikan atau amarah dari raut wajahnya.

Seakan Teddy Minahasa percaya diri bisa terbebas dari hukuman mati yang dituntut.

Padahal selama persidangan Teddy Minahasa acapkali marah-marah bahkan melontarkan kalimat kasar pada saksi.

Akan tetapi, Majalis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini bahwa Teddy Minahasa memerintah tukar sabu-sabu pakai tawas.

Kesimpulan itu diperoleh majelis hakim dari kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan.

"Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, maupun keterangan terdakwa, dan didukung oleh bukti informasi, serta barang bukti yang diajukan di persidangan, ternyata menurut Majelis Hakim saling berkaitan," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Menurut Majelis Hakim, perintah Teddy yang pertama diberikan saat Dody melaporkan adanya penangkapan terkait kasus narkoba oleh anggota Polres Bukittinggi.

Dody dimaksud adalah Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan bawahan Irjen Teddy Minahasa saat masih menjabat Kapolda Sumbar.

Saat itu, hakim menjelaskan pada 17 Mei 2022 Dody meminta petunjuk dari Teddy mengenai waktu rilis pengungkapan kasus tersebut.

Namun Teddy justru mengarahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu tersebut dengan tawas.

"Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata hakim.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved