Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Tersangka TPPU, KPK Maksimalkan Sita dan Rampas Aset Hasil Korupsi
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka TPPU Sehingga Dimaksimalkan Menyitaan dan Perampasan Aset Hasil Korupsi
TRIBUNTANGERANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Penetapan pasal pencucian uang ini berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Rafael," ujarnya kepada media.
Baca juga: Raffi Ahmad Merasa Capek Digosipkan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo: Bikin Tambah Ngetop
Ia menyampaikan, besar dugaan kepemilikan aset-aset dari ayah Mario Dandy Satriyo dari tautan dengan TPPU.
Menurutnya, menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya diduga bersumber dari korupsi.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali, Rabu (10/5/2023).
Ali mengatakan pengumpulan alat bukti untuk menguatkan sangkaan TPPU terhadap Rafael telah dilakukan.
Seperti melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," ujarnya.
Diketahui, KPK telah lebih dulu menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Dalam upayanya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.
Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Rafael Alun Trisambodo Simpan Uang Rp 37 Miliar di Safe Deposif Box
Di samping itu, turut diamankan uang sejumlah Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah lima orang agar tidak bepergian ke luar dalam kasus Rafael Alun.
Mereka yang dicegah ke luar negeri oleh KPK yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael.
Kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael Alun bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.
Tak hanya keluarga Rafael Alun, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Rafael Alun Trisambodo
KPK
Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU
Ali Fikri
korupsi
Mario Dandy Satriyo
Tribuntangerang.com
Gempa Bumi Guncang Banten Berjenis Ketegori Dangkal, Berikut Penjelasan BMKG |
![]() |
---|
RSU Tangsel Tangani Belasan Korban Luka Berat Korban Bus Rombongan Peziarah Masuk Jurang |
![]() |
---|
Vina Handayani Kenang Ayah Sebelum Tragedi Bus Masuk Jurang, Ayah Pergi dan Pulang Pakai Ambulans |
![]() |
---|
Insting Hotman Paris Terbukti, Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: Saya Lebih Senior dari Hakim |
![]() |
---|
Profil Irna Narulita, Bupati Pandeglang Berparas Cantik dan Istri Wakil Ketua MPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.