Pemilu 2024
KPU Kabupaten Tangerang Ingatkan Parpol Segera Daftarkan Bakal Calegnya, Baru Tiga yang Daftar
Peserta Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang terdapat 18 partai politik (parpol).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, KABUPATEN TANGERANG - Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang baru tiga parpol yang telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) -nya.
Tiga parpol tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
"Hingga saat ini kami sudah menerima pengajuan pendaftaran dari tiga Parpol, sebelumnya ada PKS dan hari ini PDI Perjuangan dan Partai NasDem," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin, Kamis (11/5/2023).
Ali menerangkan, peserta Pemilu pada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang terdapat 18 parpol.
Dengan demikian, masih terdapat 15 Parpol kontestan Pemilu 2024 yang belum mengajukan pendaftaran bacaleg tersebut
Baca juga: Puluhan Bacaleg PDIP Geruduk KPU Tangsel dengan Atraksi Budaya Betawi Palang Pintu
Berdasarkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, telah ditetapkan tahapan pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif yaitu pada tanggal 1 Mei sampai dengan batas akhir pendaftaran hingga 14 Mei tepatnya pukul 23.00 WIB.
Pihaknya pun mengingatkan, agar para parpol yang akan berkompetisi di pemilihan umum nanti agar segera mendaftar ke KPU setempat.
"KPU sebagai penyelenggara sudah mengirim surat tertulis resmi kepada partai politik untuk bisa mendaftarkan atau mengusulkan bakal calonnya itu," kata dia.
Baca juga: KPU RI: Mantan Terpidana Yang Mau Nyaleg Harus Buat Pernyataan dan Diumumkan ke Publik
"Dan mudah-mudahan hingga batas akhir sampai tanggal 14 Mei mendatang, semua partai sudah bisa mendaftarkan diri," sambungnya.
Nantinya, KPU Kabupaten Tangerang akan melakukan verifikasi pada 15 Mei 2023, setelah jadwal tahapan pendaftaran ditutup.
Baca juga: PDIP Daftarkan 580 Bacaleg 2024 ke KPU RI, Ada Once Mekel Hingga Denny Cagur
Baca juga: Daftarkan Bacaleg, Kader Partai Hanura Sempat Ricuh dengan Petugas Pamdal KPU RI
Kendati demikian, apabila pada tahapan verifikasi terdapat berkas persyaratan Bacaleg dari Parpol yang kurang lengkap, akan diberi waktu perbaikan dari 26 Juni-9 Juli 2023 mendatang.
"Karena pada jadwal pendaftaran ini hanya sebatas memastikan bila dokumen pendaftaran Bacalegnya ada atau tidak ada. Terkait, kepastian kelengkapan itu pada tahapan verifikasi," kata Ali Zainal Abidin. (m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.