Jangan Seperti Anies Baswedan, Kader PDIP Minta Heru Segera Lelang Jabatan Kosong di DKI Jakarta

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus segera lakukan lelang

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus segera melakukan lelang jabatan eselon II. 

Joko bilang, 12 jabatan itu kosong karena adanya pejabat yang pensiun dan rotasi pegawai di lingkungan SKPD.

Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran pegawai di pemerintahan.

"Jadi nggak ada kendala, karena memang kami kan melakukan rotasi jabatan, kemudian memang ada beberapa yang pensiun. Kemudian yang kosong-kosong itu akan segera kami lelang jabatannya," ujarnya.

"Ada sekitar 12 (jabatan) segera kami lelang,” lanjut pria yang pernah menjadi Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali ini.

Menurut dia, pemerintah daerah akan mengumumkan lelang jabatan ini pada pekan depan.

Nantinya proses rekrutmen akan berjalan hampir dua bulan, karena ada mekanisme yang harus dilalui mulai dari tahap wawancara, penyusunan makalah dan sebagainya bagi peserta.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa diumumkan, masih mungkin berjalan sekitar satu bulan, atau satu bulan setengahlah untuk proses biding,” imbuhnya.

Baca juga: Inilah Kesamaan Bung Karno dan Ganjar Pranowo saat Masih Kecil, Kunjungi Kediaman Soekarno

Berdasarkan data yang diperoleh, ada delapan posisi Kepala SKPD yang kosong di Pemerintah DKI Jakarta.

Posisi itu adalah Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Dinas Bina Marga; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan; Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk; Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa; serta Kepala Biro Hukum DKI Jakarta.

Untuk sementara, kekosongan jabatan itu diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas/ Kepala Badan/Kepala Biro.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(faf)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved