Penjelasan Kapolres Soal Perwira Brimob Belum Tersangka Kasus Rudapaksa Anak 16 Tahun

Perwira Brimob berinisial HST belum ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa anak 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Editor: Jefri Susetio
India Today
Ilustrasi rudapaksa--Perwira Brimob berinisial HST belum ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa anak 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah 

Ayah korban mengaku ajakan menikah itu datang dari kades yang menjadi satu dari 11 pelaku rudapaksa anak ABG-nya.

ZN mengaku banyak keluarga pelaku yang mendatanginya untuk berdamai.

Para keluarga pelaku tersebut mencoba memberikan sesuatu kepadanya sebagai tanda damai namun ia tolak.

"Yang ditahan ini banyak juga keluarga-keluarga pelaku yang datang sama saya di Poso, mereka minta untuk perdamaian ada yang mau dikasih sesuatu saya tolak," ujarnya.

"Saya walaupun cuman makan nasi sama garam saya tidak mau diatur damai," katanya kepada Tribun Palu beberapa waktu lalu, dilansir dari kompas.tv.

ZN juga menuturkan, oknum kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Parimo itu meminta maaf lewat video call dan menyatakan ingin mengawini korban.

"Kepala Desa (oknum) pernah bicara sama saya melalui HP, dia bilang apakah bisa memaafkan saya, jadi saya bilang, pak kata maaf itu memang mudah tapi rasa sakit ini susah, terus kades itu bilang begini biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab saya mau kawini anaknya, saya tidak mau," ujarnya.

Meski beberapa kali ditawari damai, ZN berharap agar kasus ini cepat tuntas dan pelaku segera ditangkap semuanya untuk mendapat ganjaran yang setimpal.

"Saya minta hukumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.

Dilaporkan, seorang remaja 16 tahun di Parimo diduga dirudapkasa oleh 11 orang berulang kali pada kurun April 2022 hingga Januari 2023.

Akibatnya, korban kini masih mengalami trauma dan menderita sakit di bagian perut.

Dari 11 pelaku itu tiga di antaranya adalah kepala desa, guru dan polisi.

Korban Pelapor ke Polres.

Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, Sik, MH mengatakan kasus ini terbongkar saat korban berinisial R I (16) melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong, Januari 2023 lalu.

Korban RI tak sendiri, Ia didampingi ibu kandungnya saat melapor.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved