Penjelasan Kapolres Soal Perwira Brimob Belum Tersangka Kasus Rudapaksa Anak 16 Tahun

Perwira Brimob berinisial HST belum ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa anak 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Editor: Jefri Susetio
India Today
Ilustrasi rudapaksa--Perwira Brimob berinisial HST belum ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa anak 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah 

Terpisah, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menanggapi dugaan adanya keterlibatan oknum perwira Brimob berinisial HST ikut menyetubuhi remaja 16 tahun asal Parigi Moutong (Parimo) bersama 10 pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan hingga saat ini dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.

"Sampai saat ini masih didalami, Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional," ucap Djoko melalui keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023) dikutip dari Tribun Palu.

Djoko berdalih, kepolisian perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Dia berharap Polres Parigi Moutong diberi kesempatan dalam mendalami kasus tersebut yang melibatkan oknum Perwira Brimob.

"Tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati," ujarnya.

Djoko juga meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kasus itu adalah perkosaan.

Menurutnya, itu adalah kasus persetubuhan terhadap anak.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Diduga Perkosa Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved