Kriminal

Mario Dandy Satriyo Tolak Keterangan Jonathan tentang Rafael Alun Akan Menyelamatkannya

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menepis  keterangan Jonathan Latumahina tentang dirinya akan diselamatkan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir di PN Jakarta Selatan untuk menjadi saksi sidang kasus penganiayaan yang menimpa anaknya, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menepis  keterangan Jonathan Latumahina tentang dirinya akan diselamatkan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Keterangan Jonathan itu ketika dirinya sebagai saksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Latumahina atau David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Mario Dandy Satriyo berstatus sebagai tersangka dan terdakwa kasus penganiayaan David Latumahina.

Dia menjadi tersangka bersama dua rekan lainnya, Shane Lukas dan pelaku anak, AG.

Saat sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo mengatakan, ayahnya tidak pernah mengatakan akan menyelamatkan dirinya saat diamankan ke Polsek Pesanggrahan.

Selain itu, dia tak pernah bermain gitar di Polsek pesanggrahan. Gitar di kantor polisi itu tak pernah disentuhnya.

"Saya keberatan, yang katanya ayah saya mau menyelamatkan itu, tidak pernah. Sama yang gitar di Polsek. Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujarnya.

Sementara itu, ayah David Ozora, Jonathan mengaku mendengar obrolan para terdakwa dari kedua saksi yakni Rudy dan Natalia, serta paman David yang bernama Rustam Hatala.

Jonathan mengatakan, para saksi tersebut mendengar Mario Dandy bersama Shane dan AG tak akan terkena dampak dari kasus penganiayaan tersebut. 

"Tenang aja kalian enggak akan kena, yang ngomong ini si Dandy, kalian itu nggak akan kena, si Agnes dan si Shane, nanti diurusin sama bapak, aku aja paling cuma dua tahun 8 bulan, gitu," kata Jonathan saat di depan majelis hakim.

Keanehan lainnya, kata Jonathan, para tersangka yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku anak AG, bermain gitar saat ditahan di Polsek Pesanggrahan.

"Ketika pemberkasan malam hari, saya dapat info dari saksi, para pelaku ini sedang main gitar, di Polsek Pesanggrahan," ujar Jonathan.

Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap  David Ozora (17).

Dia didakwa pasal kesatu Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Terima Dakwaan Sidang Perdana Tanpa Ajukan Ajukan Nota Pembelaan

Baca juga: Ayah David Tatap Tajam Mario Dandy di Ruang Sidang, Sindir Penganiaya Anaknya Penguasa Jaksel 

Jonathan Latumahina sebagai saksi dalam sidang hari ini juga menuturkan tentang mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo digunakan polisi untuk menjemput saksi.

Informasi tersebut, kata Jonathan, dia dapat dari saudaranya, Rustam Hatala saat berada di Mapolsek Pesanggrahan.

"Pelatnya B 120 DEN. Sekitar jam 2 siang, mobil itu hilang, mobil itu tidak ada di tempat. Rustam cerita, saya tanya ke polisi di sini katanya mobilnya baru dipake, untuk menjemput saksi," ucap Jonathan.

Saat mobil Rubicon itu kembali ke Polsek Pesanggrahan, pelat nomornya berubah dari B 120 DEN menjadi B 2571 PBP.

"Anehnya apa, pas balik pelat nomornya berubah," ucapnya.

Tak hanya itu, Jonathan mengatakan, mobil itu tidak dikendarai petugas, melainkan oleh pelaku anak AG, saat kembali ke Mapolsek Pesanggrahan.

"Pas kembali nomornya berubah saya nggak hapal yang belakang namanya huruf PBP," ucap Jonathan 

"Akhirnya berubah siapa yang bawa?" tanya Hakim Ketua, Alimin Ribut.

Lantas, Jonathan menyebut nama pelaku anak.

Baca juga: Sidang Perdana Keluarga Shane Lukas Pakai Kaus Seragam dan Mario Dandy Satriyo Tanpa Keluarga

Baca juga: Ada 21 Barang Bukti setelah Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap

Asuransi ditolak

Jonathan Latumahina dalam kesaksiannya di depan majelis hakim mengatakan, asuransi kesehatan anaknya sempat ditolak rumah sakit  saat akan menjalani perawatan kesehatan setelah dianiaya Mario Dandy.

Penolakan rumah sakit itu dianggap aneh dan diduga terjadi pelanggaran.

"Ketika urus asuransi ditolak oleh pihak asuransi. Kemudian di situ saya lihat ini yang bikin ditolak admin rumah sakit. Ada klausul yang melanggar," kata Jonathan.

Dia menanyakan lebih lanjut terkait penolakan tersebut ke pihak rumah sakit.

David Latumahina tak bisa menggunakan asurasi untuk perawatan kesehatan lantaran disebut memulai perkelahian.

Mendengar hal tersebut, Jonathan tidak  terima, kemudian menanyakan secara detil kepada pihak rumah sakit.

Informasi yang diperoleh dari rumah sakit menyebutkan bahwa keterangan David menjadi pemicu perkelahian didapat dari kepolisian.

"Saya tanya, 'siapa yang nulis? Siapa yang tulis ini? Bukan dari kita pak, iya siapa? Dari Polsek, Pak'. Saya tanya, 'Orangnya tahu nggak? Nggak Pak, tapi kalau kronologi seperti ini dari kepolisian'," ujar Jonathan.

"Akhirnya kita urus itu dibantu sama Melissa Anggraeni, lawyer-nya David. Kebetulan waktu itu dia di sana, kemudian dari pihak rumah sakit baru bisa approve asuransi," kata Jonathan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved