Pemilu Coblos Partai atau Caleg? MK Bacakan Keputusan Sistem Pemungutan Suara pada Kamis Siang  

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan sistem pemilu legislatif pada Kamis (15/6/2023).

Editor: Ign Prayoga
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Model pemilu legislatif 2024 akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023).

Apakah pemilu legislatif mencoblos nama caleg atau melubangi lambang partai, putusan MK hari ini akan jadi pedomannya.

Putusan tersebut adalah vonis atas gugatan sistem proporsional untuk pemilu 2024.

Penggugat minta MK membuat keputusan yang menyudahi pemilu coblos nama caleg dan memerintahkan penyelenggaran pemilu untuk mengembalikan ke sistem coblos lambang partai. 

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memprediksi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.

Titi optimis MK akan menolak gugatan terkait sistem proporsional pemilu tersebut.

"Saya berpandangan Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan dari perkara 114 dan menyatakan bahwa pilihan sistem pemilu itu adalah kewenangan dari pembentuk Undang-undang," kata Titi di akun YouTube pribadinya yang sudah dikonfirmasi diizinkan Tribunnews.com kutip, Rabu (14/6/2023).

Titi juga menyatakan, namun MK juga akan mengingatkan pembentuk undang-undang tentang rambu-rambu dalam menentukan sistem pemilu antara coblos partai dan coblos nama caleg.

"Saya memperkirakan MA juga akan mengingatkan pembentuk undang-undang bahwa dalam memilih sistem itu ada rambu-rambunya, yang paling penting adalah tidak boleh tergesa-gesa, tidak boleh injury time, harus jauh-jauh hari," katanya.

Titi melanjutkan harus dirumuskan secara inklusif dengan partisipasi kelompok-kelompok yang apa berkepentingan terhadap proses pemilu secara inklusif, partisipatif dan bermakna.

"Lalu juga harus ada simulasi-simulasi. Apa saja ekses dari sistem pemilu terhadap variabel atau kemudian aspek pemilu yang lain terhadap penegakan hukum, manajemen pemilu, aktor-aktor pemilu. Kemudian kemudahan penyelenggara pemilu di dalam menyelenggarakan dan juga pemilih dalam memilih calon calonnya," katanya.

Titi juga meyakini bahwa MK tidak akan kasih 'cek kosong'. "Saya kira MK juga tidak akan kasih cek kosong , tetapi juga mengingatkan sejumlah rambu-rambu yang harus diikuti pembentuk undang-undang," tuturnya.

Sebagai informasi, putusan soal sistem proporsional pemilu bakal berlangsung pada Kamis (15/6/2023) mendatang.

Berdasarkan situs resmi MK, sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini bakal berlangsung pukul 09.30 WIB.

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara (jubir) MK, Fajar Laksono.

"Betul (sidang berlangsung tanggal 15 Juni)," kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Uji materi ini tinggal menunggu putusan.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved