Pemilu

INI Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

MK menolak gugatan sistem sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).

MK menolak gugatan sistem sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023)

Kemudian, Mahkamah Konstitusi pun mempertimbangkan terlebih dahulu baik buruknya sistem politik antara sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup dalam putusannya.

 

 

Dalam persidangan, Hakim Suhartoyo pun membacakan kekurangan dan kelebihan kedua sistem tersebut. 

Hakim Suhartoyo pun menjelaskan  kelebihan Sistem Proporsional Terbuka

Pertama, Mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.

 

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka

 

Kedua, Memungkinkan pemilih menentukan calon secara langsung. pemilih memiliki kebebasan memilih dari partai politik tertentu tanpa terikat nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai tersebut.

Ketiga, Pemilih memiliki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Keempat, Proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan.

Kemudian, lanjut dengan kekurangan Proporsial terbuka. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved