Kriminal

Kakak Adik Pelaku Curanmor Ditangkap, Lima Kali Beraksi di Kalideres 

Polisi menangkap tiga pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (15/6/2023).  

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
dok Polsek Kalideres
Tiga pelaku pencurian sepeda motor ditangkap aparat Polsek Kalideres, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi menangkap kakak beradik berinisial AL (27) dan FA (23) yang telah lima kali beraksi melakukan pencurian motor (curanmor) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (15/6/2023).  

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, selain AL dan FA pihaknya juga menangkap pelaku lain yakni DA alias Owe (29). 

"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku curanmor, di antaranya merupakan kakak beradik berinisial AL dan FA. Satu di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Syafri saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023). 

 

 

Syafri menuturkan, kedua pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, setelah aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

"Dari hasil analisa, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Syafri.

 

Baca juga: Pelaku Curanmor di Ciledug Kota Tangerang, Berhasil Diringkus Polisi di Bogor, Jawa Barat

 

Baca juga: Polisi Tangkap Spesialis Curanmor Kelompok Lampung, Telah Beraksi 5 Kali di Tangerang

 

Usai kedua pelaku diamankan, lanjut Syafri, polisi lantas mengamankan DA di pinggir jalan kawasan Citra 8, Kalideres. 

"Dari penangkapan tersebut pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas. Kami berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan dua kunci letter T," katanya. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman berujar, motor hasil curian itu dijual pelaku secara online. 

Biasanya, lanjut dia, pelaku mematok harga Rp 2,5 juta. 

 

Barang bukti hasil penangkapan tiga pelaku pencurian sepeda motor oleh aparat Polsek Kalideres, Kamis (15/6/2023).
Barang bukti hasil penangkapan tiga pelaku pencurian sepeda motor oleh aparat Polsek Kalideres, Kamis (15/6/2023). (dok Polsek Kalideres)

 

Ironisnya, uang hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk mabuk-mabukan.

"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabuk-mabukan," jelas Aep. 

 

Baca juga: Spesialis Curanmor di Ciledug Diringkus Polisi dan Warga, Telah Beraksi Hingga 10 Kali

 

Baca juga: Polsek Neglasari Ringkus Pelaku Curanmor, ada 19 Motor yang Disita dan Siap Dikembalikan ke Pemilik

 

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (m40)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved