Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Tidak Langgar Etik Perihal Pemberhentian Endar Priantoro

Dewas menyatakan, Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya tidak melanggar etik perihal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya tidak melanggar etik perihal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya tidak melanggar etik.

Dewas menyebutkan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik Firli.

Baca juga: Gerak Senyap KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo, Diam-diam Dimintai Keterangan di Gedung Lama KPK

Dan komisioner lainnya tidak dapat ditindaklanjuti lantaran tidak ada cukup bukti.

"Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Syamsuddin dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023) dikutip dari YouTube KPK RI.

Syamsuddin menambahkan, pihaknya menyimpulkan bahwa surat pemberhentian dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menegaskan putusan tersebut bersifat konkret, individual, dan final.

Tak hanya itu, surat keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap Endar sudah diputuskan oleh pimpinan KPK saat rapat pimpinan pada 29 Maret 2023.

Sebelumnya, Syamsuddin juga menjelaskan telah memeriksa 10 saksi terkait kasus ini.

Dari 10 saksi tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap Endar dan lima pimpinan KPK.

"Kegiatan yang kami lakukan adalah melakukan klasifikasi atau pemeriksaan terhadap 10 orang yang dijadikan saksi," ujarnya.

"Pertama adalah Pak Endar sendiri selaku pelapor, kemudian Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro SDM KPK; Ahmad Burhanudin, Kepala Biro Hukum KPK; Endar Wirawan, selaku Biro SDM pada Kepolisian. Kemudian Sekjen KPK, Firli Bahuri selaku terlapor; Alexander Marwata, selaku terlapor atau pun pimpinan; kemudian Nawawi Pamolango; Nurul Ghufron; dan Johanis Tanak," katanya.

Sebelumnya, Endar Priantoro melaporkan Firli dan Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023 lalu.

Pelaporan ini lantaran Endar tidak terima diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga: Andi Arief Diperiksa KPK, Dugaan Aliran Dana Korupsi Bupati Penajam Paser Utara ke Demokrat

Selain itu, Endar menilai jabatannya tersebut telah sesuai dengan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved