DPRD Kota Tangerang Sebut Sistem Pra-PPDB yang Diterapkan Dindik Belum Maksimal
Dinas Pendidikan Kota Tangerang menerapkan sistem pra-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Dinas Pendidikan Kota Tangerang menerapkan sistem pra-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri.
Pendaftaran PPDB akan dibuka pada Senin (26/6/2023) mendatang dan orangtua ataupun wali murid diminta memastikan data diri anak telah terdaftar pada masa pra-PPDB.
Masa pra-PPDB merupakan proses pendaftaran awal calon peserta didik, dengan cara menginput atau melengkapi biodata calon peserta didik.
Baca juga: Dindik Kota Tangerang Terapkan Sistem Pra-PPDB, Berikut Kelengkapan Berkasnya
Dan mengupload dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan.
Nantinya dari masa pra-PPDB tersebut, berkas dan data setiap calon peserta didik akan diverifikasi agar bisa mendapatkan Personal Identifucatin Number (PIN).
Nomor PIN yang telah didapatkan oleh calon peserta didik tersebut dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran PPDB ke SMP Negeri yang dituju.
Kebijakan pelaksanaan masa pra-PPDB tersebut pun mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mengatakan, langkah Dinas Pendidikan menerapkan masa pra-PPDB belum maksimal.
Pasalnya, alur verifikasi sistem pra-PPDB tersebut masih dilakukan secara manual dengan menggunakan operator yang ditunjuk oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Sehingga, sistem pra-PPDB masih berpotensi terjadinya human eror apabila tidak dilaksanakan dengan baik.
"Berbicara mengenai sistem atau pintu masuk bagi anak-anak dapat bersekolah di SMP Negeri, sistem pra-PPDB ini masih memberikan ruang kepada operator Dinas Pendidikan untuk membuat human error," ujar Andri S Permana saat diwawancarai Wartakotalive.com, Selasa (20/6/2023).
"Karena seluruh anak yang mendaftar di pra-PPDB ini harus segera diverifikasi dalam waktu yang ditentukan, kalau tidak akan terjadi penumpukan," katanya.
Andri menerangkan, kunci kesuksesan pelaksanaan pra-PPDB berada di operator Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Sebab, operator tersebut yang dapat menentukan seluruh calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB ke setiap sekolah telah dituju.
Sementara masa pra-PPDB tersebut masih akan berlangsung hingga Rabu (12/7/2023) mendatang.
DPRD Kota Tangerang
Kota Tangerang
PPDB Kota Tangerang
PPDB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Andri S Permana
Tribuntangerang.com
Dindik Kota Tangerang Terapkan Sistem Pra-PPDB, Berikut Kelengkapan Berkasnya |
![]() |
---|
Jelang Pembukaan PPDB, Orangtua Murid di Kota Tangerang Diwajibkan Daftar Lewat Masa Pra PPDB |
![]() |
---|
Daftar Sekolah Berdasarkan 3 Zona PPDB Tingkat SMP Pada 13 Kecamatan Kota Tangerang |
![]() |
---|
Pekan Depan PPDB Tingkat SMP Kota Tangerang Dibuka, Disiapkan 4 Jalur Penerimaan |
![]() |
---|
Profil Paulus Waterpauw, Mantan Kapolda Papua dan Kapolda Sumut, Kini Pj Gubernur Papua Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.