Kasus Impor Emas Lewat Bandara, Kejaksaan Agung Kembali Periksa Pejabat Antam

Kejagung kembali memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Antam) terkait kasus korupsi pada proses impor perhiasan emas

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Gedung PT Aneka Tambang (Antam) di Jakarta Selatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terkait kasus korupsi pada proses impor perhiasan emas lewat Bandara Soekarno-Hatta.

Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat Antam pada Selasa (20/6/2023). Salah satu pejabat Antam yang diperiksa adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, Elisabeth RT Siahaan.

Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie membenarkan hal tersebut.

Ia menegaskan, manajemen akan selalu terbuka alias kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Memang betul saat ini Antam sedang memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung terkait dengan kasus yang dimaksud," ucap Syarif kepada Tribunnews, Rabu (21/6/2023).

"Hal ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen perusahaan untuk menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa pejabat PT Antam dalam perkara terkait adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha komoditas emas.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Pada waktu yang bersamaan, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pejabat Antam pada tingkat manajer.

Pertama, M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011. Kedua, BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011.

Ketiga adalah AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013/ Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.

Selain itu, Kejaksaan juga memeriksa dua pegawai negeri sipil pada kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai.

"SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi dan AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta," kata Ketut.

Pada hari yang sama, turut diperiksa pihak swasta, yakni LDT alias SL selaku Staf Toko Emas Inti Sari.

Namun tak dijelaskan oleh Ketut lokasi toko emas yang dimaksud.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved