Kasus Impor Emas Lewat Bandara, Kejaksaan Agung Kembali Periksa Pejabat Antam

Kejagung kembali memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Antam) terkait kasus korupsi pada proses impor perhiasan emas

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Gedung PT Aneka Tambang (Antam) di Jakarta Selatan. 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Akan tetapi, Kejaksaan Agung memastikan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan terkait importasi emas periode 2010 hingga 2022 ini.

Satu di antaranya, tim penyidik menemukan ada penghapusan bea masuk.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Jumat (9/6/2023).

Selain penghapusan bea masuk, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya perubahan kode Harmonized System (HS) dalam importasi emas tersebut.

"Yang jelas ada perubahan HS," katanya.

Namun sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Agung belum memperoleh pihak yang bertanggung jawab terkait pengubahan kode HS tersebut.

"Yang ngubah siapa, kita kan belum tahu," katanya Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Senin (19/6/2023).

Kantor Antam Digeledah

Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor PT Aneka Tambang (Antam) terkait perkara dugaan korupsi impor emas.

Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).

"Senin malam (geledah) di Antam," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Rabu (21/3/2023).

Dari penggeledahan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen.

Namun belum dapat disampaikan substansi dokumen yang disita.

Sebab hingga kini, tim penyidik masih menginventarisir dokumen hasil sitaan tersebut.

"Dokumen yang kita ambil ada. Saya belum nge-cek. Kan baru. Anak-anak (penyidik) lagi menginventarisir," ujarnya.

Tak hanya kantor Antam, sebelumnya tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved