Kriminal

Jejak Pelarian Si Kembar Rihana Rihani, Mulai dari Kontrak Rumah hingga Berpindah-pindah Apartemen

Si kembar Rihana Rihani nyaris gagal dibekuk di Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Si Kembar Rihana dan Rihana mengenakan seragam tahanan oranye dihadirkan saat konferensi pers penangkapannya di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). Rihana dan Rihani kerap berpindah apartemen sehingga sulit ditangkap. 

"Kami dapat informasi juga yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurutnya, polisi wanita tidak dilibatkan dalam penangkapan si kembar Rihana Rihani.

"Apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi," tutur dia.

Pasalnya, kedua perempuan berwajah nyaris mirip itu sangat 'licin' karena kerap berpindah-pindah apartemen.

Namun, Hengki Haryadi tidak menjelaskan secara detail siapa informan yang 'membisiki' rencana polisi tersebut.

Si kembar Rihana Rihani tidak hanya dikenakan pasal penipuan dan penggelapan, melainkan ada ancaman pelanggaran lainnya.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Rihana Rihani yakni Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal TPPU akan diterapkan setelah ada indikasi pencucian uang dalam kasus tersebut.

Sedangkan UU ITE dari laporan bahwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dilakukan 'Si Kembar' lewat media sosial.

"Kami akan terapkan TPPU, kami koordinasi dengan PPATK," kata dia.

Hengki Haryadi menambahkan, konstruksi pasal awal yang diterapkan kepada Rihana-Rihani yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP penggelapan.

Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.

"Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.

"Apabila proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP," kata Hengki Haryadi.

Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Kerap Berpindah-pindah Apartemen saat Menjadi Buronan Polisi

Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Dibekuk di Gading Serpong langsung Digiring ke Polda Metro Jaya

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved