Siti Aisah Ingin Adopsi Pria Taiwan Penderita Down Syndrome, Merasa Berat untuk Melepasnya

Siau Huang, pria Taiwan yang dirawat Siti Aisah, warga Karawang, Jawa Barat, telah dideportasi dan kembali ke Taiwan, negara asalnya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Muhammad Azzam
Siti Aisah, mantan TKW asal Karawang, mengantar Siau Huang (26), penderita down syndrome yang akan dipulangkan ke Taiwan, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Kisah kemanusiaan yang melewati batas negara berakhir dengan perpisahan.

Siau Huang, pria Taiwan yang dirawat Siti Aisah, warga Karawang, Jawa Barat, kini harus kembali ke negaranya.

Pria 26 tahun tersebut dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.

Siti Aisah merasa sangat berat untuk melepas Siau Huang kembali ke Taiwan.

Siti sudah 10 tahun mengasuh Siau Huang, enam tahun di Taiwan dan 4 tahun terakhir di rumah Siti di Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Proses deportasi Siau Huang dilakukan Kamis (6/7/2023). Awalnya, Siau Huang diperiksa di Kantor Imigrasi Karawang untuk kemudian diantar ke Bandara Soekarno-Hatta.

"Berat banget, tapi kan engga bisa seperti ini terus," kata Siti yang akan mengantar Siau Huang sampai Taiwan.

Siti ingin bertemu kakak maupun ibu kandung Siau Huang untuk meminta izin mengadopsi.

"Saya juga mau ketemu kakaknya, mau minta izin adopsi karena saya berat harus melepaskan," imbuhnya.

Namun, jika tidak diizinkan dan benar-benar berpisah, Siti Aisah akan memastikan kondisi Siau Huang aman di negara asalnya.

Maka selama 14 hari, ia akan tinggal di Taiwan guna memastikan tempat tinggal baru Siau Huang aman dan dirawat dengan baik.

"Tapi ya itu saya ragu dan berat, maunya diadopsi dan bisa pulang kembali ke Indonesia. Tapi harus ada persetujuan dari keluarga ya," kata dia.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Barlian Gunawan menjelaskan, status Huang Che Ming atau Siau Huang yang dirawat oleh warga Karawang Siti Aisyah.

"Pada hari ini Huang Che Ming nama panggilannya Siau Huang kami pulangkan atau deportasi ke Taiwan," kata Barlian, di Kantor Imigrasi Karawang, Kamis (6/7/2023).


Ia menjelaskan, deportasi Siau Huang sudah sesuai ketentuan dan aturan berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved