Pemilu
KPU Kota Tangerang Ungkap Penyebab Bacaleg Tak Memenuhi Syarat, Ada yang Salah Input
Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat mengungkapkan beberapa kesalahan bakal calon legislatif (bacaleg)
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM,TANGERANG - Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat mengungkapkan beberapa kesalahan bakal calon legislatif (bacaleg) dalam memasukan dokumen persyaratan saat melakukan pendaftaran.
Maka dari kesalahan itu, beberapa bacaleg dari 18 partai politik tidak memenuhi syarat, sehingga para bacaleg harus melakukan perbaikan.
Perbaikan terbanyak terdapat pada bagian ijazah, KTP, hingga form pernyataan Bacaleg.
"Rata-rata ijazah yang teregalisir, salah input KTP, dan form bb pernyataan Bacaleg yang menjadi permohonan perbaikan," katanya, Senin (10/7/2023) kemarin.
Pada bagian form, Ajat mencontohkan perbaikan terjadi pada pencentangan.
"Ada form bb pernyataan, ada semuanya dicentang, padahal kan pencentangan di bb pernyataan itu kan sesuai dengan kondisi si bacaleg. Contoh, kalau dia tidak mencantumkan gelar, itu ngga usah dicentang," sambungnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Tangerang Usul Satpol PP Tertibkan 1.118 Alat Peraga Kampanye Bacaleg
Kemudian, kesalahan lain terjadi pada pengunggahan surat keterangan kesehatan jasmani, rohani serta narkoba.
Data yang seharusnya masuk ke kolom jasmani, dimasukkan ke dalam kesehatan rohani.
"Itu kan beda peruntukan," papar Ajat.
Dalam tahapan selanjutnya, KPU Kota Tangsel akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan data para Parpol peserta Pemilu 2024 mendatang itu, hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
Setelahnya, baru akan disusun daftar calon sementara.
"Tapi itu belum final karena tanggal 6-11 Agustus, parpol masih bisa memperbaiki misal ada perpindahan dapil, perubahan nomor urut, pergantian bacaleg masih bisa," tandasnya.
Ratusan Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Seperti diketahui pada berita sebelumnya, bakal calon legislatif di Kota Tangerang masih banyak yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Sebanyak 764 bakal calon legislatif (bacaleg) itu didaftarkan oleh 18 partai politik sejak Senin (1/5/2023).
Namun, sebagian besar bacaleg Kota Tangerang itu masih harus melengkapi persyaratan dokumen administrasi.
Polri Siagakan 4.691 Personel Gabungan Usai Pengumuman Hasil Pemilu |
![]() |
---|
KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Bebuka Puasa |
![]() |
---|
Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan KPU dan DPR RI |
![]() |
---|
Kapolres Tangerang Selatan Minta Warga Jaga Kondusifitas Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Mahasiswa Hingga Pelajar Ikut Aksi Dukung Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu di Depan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.