Pemilu

KPU Kota Tangerang Ungkap Penyebab Bacaleg Tak Memenuhi Syarat, Ada yang Salah Input

Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat mengungkapkan beberapa kesalahan bakal calon legislatif (bacaleg)

Tribuntangerang.com
Ajat Sudrajat, komisioner KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) divisi teknis 

Data itu dikemukakan oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Rustana Hasan.

"KPU menemukan mayoritas dari 764 bacaleg Kota Tangerang dokumen persyaratan administrasinya belum lengkap," ujar Rustana Hasan, Rabu (7/6/2023).

"Maka dari itu, 18 partai politik itu harus melakukan perbaikan mulai Senin (26/6/2023) sampai Kamis (13/7/2023) mendatang," ujarnya lagi.

Rustana mengatakan, dokumen yang belum dilengkapi bacaleg Kota Tangerang antara lain surat keterangan terdaftar, surat keterangan kesehatan jasmani rohani.

Baca juga: Bawaslu Indikasikan Lebih dari 2 ASN Mendaftar Bacaleg di Kota Tangerang selatan

Selain itu, surat keterangan pengadilan yang menyatakan belum dipidana lima tahun.

"Syarat dokumen administrasi kelengkapan itu seperti fotokopi ijazah, KTP tidak sesuai, tidak meampirkan surat keterangan terdaftar sebagai bacaleg dari parpol," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 764 bacaleg telah didaftarkan oleh 18 partai politik sejak periode pendaftaran dibuka sejak Senin (1/5/1023) lalu.

Dari 764 bacaleg yang telah didaftarkan tersebut, rinciannya bacaleg laki-laki sebanyak 478 dan bacaleg perempuan 274 orang.
Selanjutnya, KPU Kota Tangerang akan melaksanakan tahap verifikasi administrasi yang akan dilakukan hingga Jumat (23/6/2023) mendatang.

Namun, tidak semua daerah pemilihan (dapil) dari 18 parpol mengajukan bacalegnya 100 persen. Ada sekitar lima parpol yang mengajukan kurang dari 50 bacalegnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved