Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Zakat

Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun kembali dilaporkan ke polisi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Nama Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat kini menjadi perbincangan. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun kembali dilaporkan ke polisi.

Kali ini, Panji dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan zakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan terkait laporan itu.

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM).

"Bahwa Polres Indramayu pada hari Senin, 17 Juli 2023 telah menerima pengaduan dari saudara inisial ASM perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada pihak Al Zaytun, saudara PG," ujar dia, kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Dalam laporannya, ASM melampirkan dua buah tangkapan layar atau screenshot.

Pertama, screenshot video liputan seorang jurnalis TV Nasional inisial AW dengan A.

"Kedua, screenshot dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV Nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan saudari LS selaku mantan wali santri Al Zaytun," kata Ramadhan.

Baca juga: Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Digugat Oleh Panji Gumilang Minta Ganti Rugi Rp1 Triliun

Baca juga: Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri, Diundang untuk Klarifikasi Soal Polemik di Pesantren

"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, yaitu melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS, melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait Amil Zakat," lanjutnya.

Selain itu, penyidik akan melaksanakan wawancara dengan AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi APG.

Serta Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat.

Sebelumnya, Panji Gumilang terseret kasus dugaan penistaan agama dan hoaks serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved