Bareskrim Polri Sebut Panji Gumilang Tidak Kooperatif Saat Pemeriksaan
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang disebut tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang disebut tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Maka dati itu, Pimpinan Ponpes Al Zaytun dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri.
Selain itu kasus yang menjerat Panji Gumilang juga memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via Whatsapp aslinya diminta tidak diberikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
"Selain itu, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," katanya.
Maka dari itu, kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro Panji Gumilang dilakukan penahanan lantaran pihaknya khawatir akan menghilangkan barang bukti.
"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, Dikhawatirkan mengulangi perbuatan," jelas dia.
Pihaknya, kata dia, bakal mendalami pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait penistaan agama.
Ia menegaskan tidak segan untuk melakukan upaya pemaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," katanya.
Penanguhan Penahanan
Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendy menyebut Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban," jelas Hendra saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).
Hendra menyebutkan, alasan akan mengajukan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Panji.
"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," jelas dia.
Panji Gumilang
Ponpes Al Zaytun
Pondok Pesantren Al Zaytun
Bareskrim Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri
Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendy
Lisa Mariana Ternyata Sudah Prediksi Hasil Tes DNA Negatif, Anaknya Bukan Putri Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Keyakinan Lisa Mariana Soal RK Ayah Biologis Anaknya Tak Terbukti, Ridwan Kamil Beri Pesan Ini |
![]() |
---|
Azizah Salsha Tetap Laporkan 2 Konten Kreator Resbobb dan Bigmo ke Bareskrim Meski Sudah Memaafkan |
![]() |
---|
Datangi Bareskrim, Azizah Salsha Laporkan Akun Medsos Penyebar Fitnah Rumah Tangganya |
![]() |
---|
Andre Rosiade Luluh, Pilih Cabut Laporan di Bareskrim Usai Dituding Bagian dari Mafia Bola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.