Bareskrim Polri Sebut Panji Gumilang Tidak Kooperatif Saat Pemeriksaan

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang disebut tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Istimewa
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang saat diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang disebut tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Maka dati itu, Pimpinan Ponpes Al Zaytun dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri.

Selain itu kasus yang menjerat Panji Gumilang juga memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

"Yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via Whatsapp aslinya diminta tidak diberikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

"Selain itu, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," katanya.

Maka dari itu, kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro Panji Gumilang dilakukan penahanan lantaran pihaknya khawatir akan menghilangkan barang bukti.

"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, Dikhawatirkan mengulangi perbuatan," jelas dia.

Pihaknya, kata dia, bakal mendalami pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait penistaan agama.

Ia menegaskan tidak segan untuk melakukan upaya pemaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," katanya.

Penanguhan Penahanan

Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendy menyebut Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban," jelas Hendra saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).

Hendra menyebutkan, alasan akan mengajukan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Panji. 

"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," jelas dia.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved