Bareskrim Polri Sebut Panji Gumilang Tidak Kooperatif Saat Pemeriksaan
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang disebut tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang saat diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).
"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.
Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (m27)
Tags
Panji Gumilang
Ponpes Al Zaytun
Pondok Pesantren Al Zaytun
Bareskrim Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri
Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendy
Berita Terkait
Baca Juga
Lisa Mariana Ternyata Sudah Prediksi Hasil Tes DNA Negatif, Anaknya Bukan Putri Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Keyakinan Lisa Mariana Soal RK Ayah Biologis Anaknya Tak Terbukti, Ridwan Kamil Beri Pesan Ini |
![]() |
---|
Azizah Salsha Tetap Laporkan 2 Konten Kreator Resbobb dan Bigmo ke Bareskrim Meski Sudah Memaafkan |
![]() |
---|
Datangi Bareskrim, Azizah Salsha Laporkan Akun Medsos Penyebar Fitnah Rumah Tangganya |
![]() |
---|
Andre Rosiade Luluh, Pilih Cabut Laporan di Bareskrim Usai Dituding Bagian dari Mafia Bola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.