KDRT

Pelaku KDRT di Tangerang Selatan Positif Sabu Polisi Lakukan Penelusuran

Budyanto Djauhari pelaku yang menganiaya istrinya yang tengah hamil telah diamankan Polres Tangerang Selatan.

Tribuntangerang.com
Konferensi pers kasus KDRT di Tangsel oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Budyanto Djauhari pelaku yang menganiaya istrinya yang tengah hamil telah diamankan Polres Tangerang Selatan.

Dari hasil pemeriksaan sementara jika pelaku positif narkoba, hal ini disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto pada Selasa (18/7/2023).

"Perlu diketahui, setelah dilakukan cek urin pada tersangka, hasilnya positif narkoba yakni metamfetamina (sabu-sabu)," kata AKBP Faisal.

Penganiayaan dilakukan karena sang istri cemburu karena dugaan BD berselingkuh.

Lanjut Faisal, kemungkinan tersangka saat melakukan penganiayaan masih dalam pengaruh narkoba.

Pihaknya pun akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk sumber narkoba yang dikonsumsi pelaku.

"Karena tidak ada padanya. Tapi kami curigai saat melakukan penangkapan, ini kayaknya dalam pengaruh narkoba. Hasilnya positif narkoba," ucapnya.

Sementara itu, terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya yang sedang hamil, maka pelaku dikenakan pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun.

Terkait pesan suara ancaman yang ditujukan pelaku untuk korban dan keluarga jadi pertimbangan polisi.

"Akan kami masukkan sebagai barang bukti," kata Faisal dalam konferensi pers kasus tersebut di Polres Tangerang Selatan.

Kata Faisal, pihaknya juga akan mendalami ancaman tersebut, dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB

Pelaku sempat dilaporkan kepada polisi di hari yang sama.

Hanya saja, pelaku tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka.

Pelaku justru dikenakan wajib lapor.

Namun, pada Jumat (14/7/2023 lalu, Polres Tangerang Selatan akhirnya angkat bicara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Pelaku berinisial BD (38) yang sebelumnya tidak ditahan justru justru tengah diupayakan untuk ditangkap.

BD baru bisa ditangkap di Bandung, Selasa (18/7/2023) dini hari tadi oleh tim Satreskrim Polres Tangsel dibantu oleh tim dari Polda Metro Jaya. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved