Heru Budi Nonaktifkan Oknum Kelurahan Kelapa Gading Barat yang Meminta PPSU Berhutang Pinjol

Heru Budi Hartono beri sanksi dengan menonaktfkan oknum Kepala Seksi Kelurahan Kelapa Gading Barat yang meminta petugas PPSU untuk berhutang pinjol

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Leonardus Wical Zelena Arga
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akhirnya memberikan sanksi dengan menonaktfkan oknum Kepala Seksi Kelurahan Kelapa Gading Barat yang meminta petugas PPSU untuk berhutang pinjol.

Oknum Kepala Seksi Kelurahan Kelapa Gading Barat sempat membuat heboh karena sebagai atasan meminta PPSU untuk berhutang pinjol.

"Sudah dinonaktifkan dan sedang diproses oleh inspektorat wilayah," kata Heru Budi Hartono di Waduk Kampung Rambutan 2, Jaktim, Jumat (21/7/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jika oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kasi Kelurahan Kelapa Gading Barat terbukti menyuruh PPSU untuk berhutang Pinjol.

Maka akibat dari perbuatannya, kini oknum Kepala Seksi Kelurahan Kelapa Gading Barat tersebut bakal menerima sanksi sesuai dengan aturan ASN, misalnya dinonjobkan atau dipecat.

"Saya minta secepatnya (diberi sanksi), tidak pantaslah (menyuruh pinjol ke anak buahnya)," ungkapnya.

Sebagai informasi, Tiga pejabat Kelurahan Kelapa Gading Barat diperiksa Inspektorat DKI Jakarta buntut kasus pemaksaan pinjaman online yang dialami petugas prasarana dan sarana umum (PPSU).

PPSU itu diminta meminjam duit ke aplikasi pinjaman online (pinjol) dan tiga pejabat yang diperiksa Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung, Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra dan Camat Kelapa Gading Darmawan.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, saat ini pemeriksaan masih berproses di Inspektorat. 

Dia berjanji, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh agar menemukan titik terang dari dugaan pemaksaan tersebut.

“Semua akan dipanggil, tidak hanya petugasnya tapi juga Kepala Seksi Kelurahan yang sudah dipanggil, Plt Lurah, pihak kecamatan sudah dipanggil,” ujar Sigit di Balai Kota DKI pada Senin (17/7/2023).

Tiga Saksi Diperiksa

Heboh, seorang petugas PPSU, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dipaksa atasan untuk meminjam uang.

Petugas PPSU ini diketahui dipaksa atasannya meminjam sejumlah uang melalui aplikasi Pinjaman Online atau pinjol.

Buntut PPSU dipaksa pinjam uang melalui aplikasi pinjol, tiga pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah diperiksa Inspektorat DKI Jakarta.

Ya, pemeriksaan tiga pejabat DKI Jakarta itu buntut kasus dugaan tindak pemaksaan yang dialami seorang petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat.

Tiga pejabat DKI Jakarta yang diperiksa karena diduga terlibat melakukan pemaksaan terhadap seorang petugas PPSU agar meminjam sejumlah uang melalui aplikasi pinjol, yakni:

- Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung

- Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra, dan

- Camat Kelapa Gading Darmawan

Hal ini ditanggapi Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.

Ia akui, saat ini pemeriksaan masih berproses di Inspektorat DKI Jakarta.

Dia berjanji, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh agar temukan titik terang dari dugaan pemaksaan tersebut.

"Semua akan dipanggil, tidak hanya petugasnya tapi juga Kepala Seksi Kelurahan yang sudah dipanggil, Plt Lurah, pihak kecamatan sudah dipanggil,” ujar Sigit di Balai Kota DKI pada Senin (17/7/2023).

Menurut dia, pemanggilan diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan pemaksaan yang dilakukan oleh Marihot.

Pemeriksaan ini sekaligus menjadi sarana pengingat kepada PNS agar kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari.

"Kami ingin melihat bahwa memastikan hal ini tidak terulang di perangkat daerah yang lain. Saya juga melihatnya secara komprehensif,"

"Apa yang menjadi akar masalahnya untuk bisa melakukan pencegahan untuk memastikan itu tidak terulang" katanya.

Jika terbukti bersalah, kata Sigit, oknum PNS tersebut bisa dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu. Hal itu sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau mekanisme itu tentu sesuai dengan PP Nomor 53 ada pemberhentian sementara untuk pemeriksaan dan itu sudah bukan hal yang baru dilakukan Pemprov DKI Jakarta, tentu sesuai kewenangannya" imbuhnya.

"Itu kan di atasan langsungnya kalau Kasi Kelurahan di tingkat kota (kewenangan Wali Kota), sekarang tinggal teman-teman tingkat kota melihat urgensi atau dampak yang terjadi" papar dia kembali.

Meski demikian, kata Sigit, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Inspektorat tidak hanya melakukan pengumpulan data atau informasi atas kasus itu saja.

Tapi pemerintah daerah akan berupaya agar kasus itu tidak terulang di tempat yang sama atau di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

"Kalau copot atau tidak tentu kita bicara PP Nomor 53, ada kewenangan. Kalau dimaksud teman-teman pemberhentian sementara"

"Itu kewenangan di atasan langsung, tapi kalau sebagai kapasitas ASN masih menunggu hasil pemeriksaan" jelas Sigit.

Hingga kini, kata Sigit, pemeriksaan soal kasus itu belum selesai.

Karena itu, Sigit juga belum menjelaskan jumlah korban, apakah hanya Maulana saja atau ada PPSU lainnya.

"Kami ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka melakukan, mencari calon itu, itu kami pelajari sehingga ketika kami bikin satu regulasi atau petunjuk teknis dapat memastikan tidak terulang" ungkapnya.

Sejauh ini, ucap Sigit, kasus tersebut baru terjadi di Kelurahan Kelapa Gading Barat.

Namun biasanya jika ada satu kasus yang ditangani maka ada korban yang merasa dirugikan bakal melapor hal serupa.

“Kalau ada mereka yang juga merasa dirugikan kan ikut melaporkan, tapi sementara ini yang kami tangkap informasinya baru kejadian di Kelapa Gading,” paparnya.

Diketahui, seorang anggota PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat bernama Maulana (53) mengaku dipaksa atasannya untuk meminjamkan uang.

Bahkan, Maulana diminta meminjam uang melalui pinjol yang diduga dipaksa oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat.

Pinjaman Online

Dikutip dari Kompas.com, diduga ada beberapa kasus yang melibatkan Marihot.

Pertama, dugaan meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat pada Januari 2022, tetapi pinjaman ini disebut tidak pernah dikembalikan.

Kedua, diduga menggunakan data pribadi anggota PPSU Kelapa Gading Barat untuk meminjam uang secara online melalui aplikasi Kredivo pada medio 2022.

Ketiga, diduga memaksa anggota PPSU Kelapa Gading Barat itu mengikuti sebuah koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Murni di Jakarta Timur.

Keempat, diduga meminta uang senilai Rp 1 juta ke anggota PPSU Kelapa Gading Barat.

Uang ini disebut sebagai ucapan terima kasih selama Marihot menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelapa Gading Barat.

Menanggapi polemik tersebut, Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra menjelaskan pihaknya sedang melakukan klarifikasi.

Rahmat menyebut, pihak Kelurahan Kelapa Gading Barat akan buka fakta dan data terkait polemik yang sedang terjadi.

"Pak Camat (Camat Kelapa Gading) sudah meminta kami (kelurahan) mengusut dugaan kasus ini. Saat ini sedang kami klarifikasi,” kata Rahmat, Kamis (6/7/2023).

 

(Wartakotalive.com/m26/Fitriyandi Al Fajri)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved