Anwar Abbas Gugat Balik Panji Gumilang Rp2 Triliun Jika Tidak Ingin Berdamai

Kuasa Hukum Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas, Ihsan Tanjung akan melayangkan gugatan balik kepada Panji Gumilang.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Kuasa Hukum Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Ihsan Tanjung saat ditemui sebelum sidang Panji Gumilang vs Anwar Abbas digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) digugat oleh pimpinanan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dengan nilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Rabu (26/7/2023), Anwar Abbas didampingi oleh 18 pengacara mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang perdata perdana atas gugatan itu.

Hanya saja, sidang tersebut ditunda hingga 2 Agustus 2023 mendatang lantaran pihak MUI tidak hadir dalam persidangan itu, sebab pihak tergugat hanya Anwar Abbas yang datang, sedangkan gugatan yang dilayangkan ada dua yaitu Anwar Abbas dan MUI.

Berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ke Anwar Abbas, Kuasa Hukum Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyebut jika kliennya bakal melayangkan gugatan balik kepada pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebanyak Rp2 miliar. 

Menurut Ihsan, gugatan itu bakal dilayangkan pihaknya dalam agenda eksepsi sidang perdata gugatan Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). 

"Jawaban kami udah lengkap, kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, immateril Rp2 triliun," ujar Ihsan saat ditemui sebelum persidangan Panji Gumilang vs Anwar Abbas digelar, di PN Jakarta Pusat, Rabu.

"Kenapa? Karena apa yang dilakukan (Panji) telah menggoyang persoalan-persoalan lain yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," imbuh dia.

Kendati begitu, Ihsan menerangkan jika gugatan tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan.

Rencananya, Ihsan bakal mengajukan gugatan itu pada saat eksepsi. 

"Udah siap semua (berkas gugatan), jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kami gugat balik," jelas Ihsan.

Sementara itu, saat ditanyai soal mediasi yang mungkin dilakukan Anwar Abbas, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Panji Gumilang.

Pasalnya, kata dia, apabila ada itikad baik Panji Gumilang meminta maaf, maka Anwar akan memaafkan.

Namun sebaliknya, jika Panji bersikukuh menyerang kliennya, maka pihak Anwar Abbas tak akan gentar menanggapi serangan tersebut.

"Terserah Panji, kalau dia berdamai dengan buya dan pasti akan menerima permohonan maaf, tapi kalau mau menyerang dalam Islam diajak jangan mundur, serang balik. Kalau musuh minta maaf, kami maafkan," pungkasnya. 

Diketahui, hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdata perdana terkait gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang kepada Anwar Abbas dan MUI. 

Kendati begitu, sidang tersebut ditunda hingga 2 Agustus 2023 lantaran turut tergugat yakni MUI tidak hadir. (m40)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved