Anwar Abbas Gugat Balik Panji Gumilang Rp2 Triliun Jika Tidak Ingin Berdamai
Kuasa Hukum Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas, Ihsan Tanjung akan melayangkan gugatan balik kepada Panji Gumilang.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) digugat oleh pimpinanan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dengan nilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Rabu (26/7/2023), Anwar Abbas didampingi oleh 18 pengacara mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang perdata perdana atas gugatan itu.
Hanya saja, sidang tersebut ditunda hingga 2 Agustus 2023 mendatang lantaran pihak MUI tidak hadir dalam persidangan itu, sebab pihak tergugat hanya Anwar Abbas yang datang, sedangkan gugatan yang dilayangkan ada dua yaitu Anwar Abbas dan MUI.
Berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ke Anwar Abbas, Kuasa Hukum Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyebut jika kliennya bakal melayangkan gugatan balik kepada pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebanyak Rp2 miliar.
Menurut Ihsan, gugatan itu bakal dilayangkan pihaknya dalam agenda eksepsi sidang perdata gugatan Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
"Jawaban kami udah lengkap, kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, immateril Rp2 triliun," ujar Ihsan saat ditemui sebelum persidangan Panji Gumilang vs Anwar Abbas digelar, di PN Jakarta Pusat, Rabu.
"Kenapa? Karena apa yang dilakukan (Panji) telah menggoyang persoalan-persoalan lain yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," imbuh dia.
Kendati begitu, Ihsan menerangkan jika gugatan tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan.
Rencananya, Ihsan bakal mengajukan gugatan itu pada saat eksepsi.
"Udah siap semua (berkas gugatan), jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kami gugat balik," jelas Ihsan.
Sementara itu, saat ditanyai soal mediasi yang mungkin dilakukan Anwar Abbas, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Panji Gumilang.
Pasalnya, kata dia, apabila ada itikad baik Panji Gumilang meminta maaf, maka Anwar akan memaafkan.
Namun sebaliknya, jika Panji bersikukuh menyerang kliennya, maka pihak Anwar Abbas tak akan gentar menanggapi serangan tersebut.
"Terserah Panji, kalau dia berdamai dengan buya dan pasti akan menerima permohonan maaf, tapi kalau mau menyerang dalam Islam diajak jangan mundur, serang balik. Kalau musuh minta maaf, kami maafkan," pungkasnya.
Diketahui, hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdata perdana terkait gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang kepada Anwar Abbas dan MUI.
Kendati begitu, sidang tersebut ditunda hingga 2 Agustus 2023 lantaran turut tergugat yakni MUI tidak hadir. (m40)
Respons Muhammadiyah dan MUI Disebut Restui Pemakzulan Wapres Gibran |
![]() |
---|
Muhammadiyah Berduka atas Tewasnya Pemimpin Hamas Yahya Sinwar |
![]() |
---|
Di Bawah Kawalan Polisi Bersenjata Laras Panjang, Panji Gumilang Diserahkan ke Kejaksaan Indramayu |
![]() |
---|
Pilih Berdamai, Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Terhadap Anwar Abbas |
![]() |
---|
Anwar Abbas Berencana Temui Panji Gumilang di Bareskrim Polri Bahas Soal Kematian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.